Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com)– Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan, sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan konsumen, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam memantau implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan ini didasari oleh komitmen LPKSM-GML untuk memastikan hak-hak konsumen, khususnya dalam hal keamanan dan kualitas pangan, terlindungi.
DPD LPKSM-GML Lampung Selatan, yang memiliki mandat untuk melindungi hak-hak konsumen, sependapat dengan Komnas HAM mengenai pentingnya pemerintah tidak hanya fokus pada ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitasnya.
organisasi non-pemerintah ( Non-Governmental Organization) tersebut juga menyoroti urgensi aspek pemulihan bagi korban jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaan MBG, termasuk insiden keracunan, sebagai bagian dari tanggung jawab perlindungan konsumen. LPKSM-GML menekankan bahwa program MBG harus memenuhi standar keamanan pangan yang ketat untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya.
Menanggapi dugaan kasus keracunan MBG di berbagai daerah, LPKSM-GML mengapresiasi langkah Komnas HAM yang tengah berkoordinasi untuk melakukan investigasi lapangan, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam melindungi konsumen.
Sebelumnya, Komnas HAM telah mengingatkan bahwa kepentingan terbaik untuk anak harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG. Indonesia telah mengakui dan menjamin hak anak, termasuk penyediaan pangan yang layak dan bergizi.
Prinsip ketersediaan hak atas pangan tidak hanya memperhatikan kuantitas, tetapi juga kualitas, penerimaan budaya, dan bebas dari zat berbahaya. Selain itu, prinsip kelayakan menuntut penyediaan pangan yang aman dari kontaminasi lingkungan, mencakup kebersihan bahan pangan, pengolahan, waktu distribusi, hingga penanganan rantai pangan.
DPD LPKSM-GML Lampung Selatan menegaskan bahwa dukungan mereka bertujuan untuk memperkuat pengawasan agar penyelenggara program dan kementerian/lembaga terkait benar-benar memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan standar perlindungan konsumen.
Selain memastikan ketersediaan dan kelayakan pangan, LPKSM-GML juga mendukung tuntutan Komnas HAM untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program, sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan konsumen.













