Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, masih terus bergulir. Inspektorat Lampung Selatan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan.
“Masih dalam proses,” ujar Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Jumat (23/08/2025).
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Gema Masyarakat Lampung (DPD LPKSM-GML) mendesak agar kasus dugaan SPJ fiktif ini segera dituntaskan. Mereka khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana desa di wilayah Lampung Selatan.
“Kami meminta agar aparat terkait segera menuntaskan kasus ini. Jangan sampai menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat,” tegas Rohman Humas DPD LPKSM-GML.
LPKSM-GML juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap agar dana desa dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dana desa ini seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tambahnya.
Kasus dugaan SPJ fiktif di Desa Sumber Agung ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.













