Kejagung Bantah Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, 4 Agustus 2025, RuangNewsIndonesia.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh pihak kepolisian pada Kamis (31/7) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejagung tidak menerima laporan resmi mengenai peristiwa tersebut.

“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” tegas Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8).

Berkaitan dengan peningkatan pengamanan di kediaman Jampidsus yang melibatkan personel TNI, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur pengamanan rutin yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pengamanan tersebut juga dilindungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.

Pasal 4 Perpres tersebut mengatur pemberian perlindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

“Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” jelas Anang.

Sebelumnya, pemberitaan di media sosial ramai membahas isu dugaan upaya penggeledahan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang diklaim gagal karena adanya penjagaan ketat dari personel TNI.

Kejagung melalui pernyataan Anang Supriatna secara tegas membantah informasi tersebut dan meminta klarifikasi sumber berita yang menyebarkan informasi tersebut. Kejagung menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoaks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *