Lampung Selatan, RNI.COM – Kasus dugaan kecurangan pemilu di TPS Desa Sidomekar terus bergulir, setelah KPU Kabupaten Lampung Selatan memanggil PPS untuk verifikasi dan klarifikasi, kini giliran Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan yang melakukan pemanggilan terhadap terlapor ketua dan anggota KPPS Desa Sidomekar Kecamatan Katibung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masing-masing ketua dan anggota KPPS dari 4 TPS Desa Sidomekar di panggil Bawaslu guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan pergeseran suara ke caleg PKB nomor 7 yang dilaporkan sejumlah partai politik.
Dugaan Pergeseran Suara ke Caleg PKB Nomor 7 : Bawaslu Panggil Ketua dan Anggota KPPS Desa Sidomekar
Menanggapi perkembangan kasus dugaan pergeseran suara yang melibatkan caleg PKB dapil 7 tersebut, salah seorang pentolan PKB Kabupaten Lampung Selatan mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
” Kita akan kawal sampai di MK Bang,” ujar pentolan PKB yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan RNI.COM. melalui pesan WhatsApp.
Dimana dalam pemberitaan sebelumnya ketua DPC PKB Kabupaten Lampung Selatan Aliful mengatakan bahwa jika terbukti ada kader PKB terlibat dalam kasus dugaan pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar, maka akan diproses sesuai dengan aturan partai, sebab perbuatan tersebut tidak sejalan asas PKB yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan..
“Saya sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut yang sama sekali tidak mencerminkan asas pemilu yang luber dan jurdil. Serta tidak sejalan dengan asas PKB yang menjunjung tinggi nilai2 kejujuran dan keadilan,” kata Alif kepada awak media, Kamis 29 Februari 2024.
Baca juga : Ketua DPC PKB Lampung Selatan Tanggapi Dugaan Kecurangan di TPS Desa Sidomekar
Sementara itu, salah seorang saksi pelapor menanggapi beredarnya kabar bahwa tidak ada pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar, dengan dalih pada saat rekapitulasi sudah dikembalikan, namun menurut Adi, hal ini tidak sesederhana itu, sebab kejadian dugaan pergeseran suara tersebut jelas nyata bukan karangan belaka.
” Kalau suara yang digeser sudah dikembalikan, apakah sudah selesai tidak ada masalah lagi, tentunya tidak semudah itu dong, misalnya kalau ada pencuri yang mengembalikan hasil curiannya, apakah proses hukumnya juga dihentikan, dan yang pasti saya menyaksikan langsung proses pembukaan kotak suara dan ditemukan ada pergeseran suara ke salah satu caleg PKB,” ungkapnya pada wartawan Jumat 15 Maret 2024.
Masih menurut Adi, kasus dugaan pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar sebaiknya dibuktikan secara hukum dengan menghadirkan saksi-saksi pelapor maupun saksi terlapor, sehingga pihak yang mengklaim tidak ada kejadian pergeseran suara bisa membuktikannya.
” Kita hadirkan saja, saksi pelapor dan terlapor serta pihak penyelenggara, baik panwascam maupun PPK yang menyaksikan terjadi pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar, bila perlu masyarakat yang menyaksikan juga kita hadirkan, jadi semua dugaan-dugaan bisa terungkap secara terang benderang ,” terangnya.













