Hidup Buruh…!!!
Tarahan,9 Juli 2025,bahwa permasalahan yang terjadi dilatarbelakangi dengan adanya mutasi terhadap pekerja an.Husni Anuar yang merupakan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat
Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI)PT.ISS Indonesia
Lampung Selatan/PLTU Sebalang.
Kemudian hal tersebut berlanjut dengan adanya peralihan
seluruh pekerja dikarenakan kontrak pemborongan sebagian pekerjaan PT.ISS Indonesia dengan
PT.PLN Nusantara UP.Sebalang,sehingga terdapat 13 orang pekerja yang tidak dapat beralih ke perusahaan baru yang mendapatkan kontrak pemborongan sebagian pekerjaan di lingkungan PLTU Sebalang.
Dengan perincian 4 orang pekerja tidak beralih ke PT.Grand Wijaya Persada
(GWP)dan 9 orang tidak dapat beralih ke PT.Mitra Karya Prima (MKP).Semua 13 pekerja
yang tidak dapat beralih tersebut sudah mempunyai masa kerja rata-rata 9 tahun dan merupakan
pengurus PUK SPEE FSPMI PT.ISS Lampung Selatan/PLTU Sebalang.
Bahwa pelaksanaan pemborongan sebagian pekerjaan di lingkungan PLTU Sebalang haruslah
mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sehingga penerapan Sistem Outsourcing dan Perlindungan Hubungan Kerja serta
Hak-hak Tenaga Alih Daya(TAD)dapat dilaksanakan dengan baik dan meminimalisir
perselisihan yang timbul di kemudian hari.
Bahwa oleh karenanya PT.PLN Nusantara Power UP.Sebalang wajib mengikuti kaedah-kaedah hukum yang ada terkait pelaksanaan dan penerapan sistem alih daya yang dilakukan di Lingkungan PLTU Sebalang dan juga PT.PLN Nusantara Power UP.Sebalang sebagai pemberi kerja utama wajib melakukan pengawasan kepada perusahaan-perusahaan yang mengambil pemborongan sebagian pekerjaan di Lingkungan PLTU Sebalang,termasuk kepada PT.MKP dan PT.GWP di Lingkungan PLTU Sebalang.
Bahwa terkait permasalahan yang terjadi terhadap 14 orang pekerja PT.ISS yang merupakan
Pengurus PUK SPEE FSPMI PT.ISS Lampung Selatan/PLTU Sebalang dan menjadi bagian
dari struktural di bawah Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Cabang Lampung,wajib bagi kami
untuk mengawal dan membantu penyelesaian permasalahan unit kerja kami.
Kemudian permasalahan ini telah sempat dilakukan audiensi dengan semua pihak terkait sebagai pengganti rencana aksi pertama yang dibatalkan,dan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Lampung Selatan sebagai tindak lanjut audiensi di PLTU Sebalang yang dikeluarkan anjuran agar 14 pekerja tersebut dapat dipekerjakan kembali di Lingkungan PLTU Sebalang,namun hal tersebut tidak diindakan oleh pihak PLN Nusantara Power UP.Sebalang.Terhadap hal tersebut
PC SPEE FSPMI Lampung terus melakukan pengawalan dan pembelaan termasuk akan
melakukan aksi baik di PLTü Sebalang maupun di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor
DPRD Lampung Selatan.
Penting bagi kami untuk menyampaikan kepada Komisi IV DPRD Lampung Selatan atas Dugaan Maladministrasi Dan Pelanggaran Ketenagakerjaan di
Lingkungan PLTU Sebalang.Hal ini sebagai acuan dalam agenda peninjauan Komisi IV DPRD Lampung Selatan yang sudah terjadwal,dan sebagai bentuk pengawasan kelembangaan di
Bidang Tenaga Kerja.
Hasil atas kunjungan Komisi IV DPRD Lamsel beserta stakeholder terkait belum memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi 14 anggota kami,dan juga sangat
disayangkan atas hasil tersebut kami meminta penjelasan kepada pihak Komisi IV DPRD Lamsel
namun tidak pernah ditanggapi.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas sudah cukup alasan bagi PC SPEE FSPMI Lampung untuk turun melakukan Aksi Damai di PLTU Sebalang dalam rangka pembelaan terhadap 14 anggota kami,dengan membawa tuntutan sebagai berikut:
1.Pekerjakan kembali 14 anggota kami (Pengurus Unit Kerja)ke PT yang baru di Lingkungan PLTU
Sebalang;
2.Jalankan Kearifan Lokal terkait ketenagakerjaan di PLTU Sebalanag pada umumnya,dan
khususnnya terhadap 14 anggogat kamiyang merupakan warga sekitar PLTU Sebalang,yang telah
berkontribusi dan memberikan loyalilasnya kepada PLTU Sebalang selam rata-rata 9 tahun bekerja;
3.Stop Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).
Bahwa aksi damai ini tidak hanya semata-mata pembelaan terhadap anggota,tetapi juga mengedukasi baik pekerja maupun masyarakat di Lingkungan PLTU Sebalang,bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan,dan hubungan kerja yang adil dan layak
merupakan hak setiap warga Negara Indonesia.
Kemudian juga hak untuk berorganisasi membentuk dan menjalankan serikat pekerja juga sudah dilindungi oleh undang-undang,dan yang tidak kalah bahwa kearifan lokal tidak hanya berlaku untuk pekerja baru,justru 14 pekerja
yang merupakan masyarakat sekitar PLTU Sebalang dan sudah bekerja rata-rata 9 tahun lebih
menjadi prioritas kearifan lokal tersebut.
Tarahan,9-07-2025
Salam Perjuaigan
Salam Solidantas,
PC SPEE FSPMI LAMPUNG













