Lampung Selatan, RNI.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat-Gema Masyarakat Lampung (LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan menyoroti program ketahanan pangan Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan yang diduga tidak transparan.
Program ketahanan pangan ini menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang sebelumnya juga dipertanyakan masyarakat Desa Karang Pucung terkait transparansnya.
“Kami mendesak pemerintah Desa Karang Pucung untuk transparan dalam pengelolaan program ketahanan pangan ini,” kata Rohman Humas DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2024).
Menurutnya, transparansi sangat penting dalam pengelolaan dana desa untuk memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa.
“Kami khawatir jika tidak ada transparansi, maka potensi penyalahgunaan anggaran sangat besar,” ujarnya.
LPKSM-GML meminta pemerintah desa untuk segera membuka informasi terkait program ketahanan pangan, termasuk detail anggaran dan realisasi penggunaan dana.
“Kami juga meminta agar masyarakat desa dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program ini,” tambah .
Dalam kesempatan tersebut, LPKSM-GML juga menawarkan bantuan untuk memantau dan mengevaluasi program ketahanan pangan desa Karang Pucung.
“Kami siap membantu desa dalam mengelola program ini agar lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Karang Pucung belum memberikan tanggapan terkait desakan LPKSM-GML tersebut. Namun, LPKSM-GML menegaskan akan terus mengawasi pengelolaan dana desa di Karang Pucung untuk memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan benar-benar pro-rakyat.













