Lampung Selatan, RNI.COM – Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan panggil ketua dan anggota KPPS Desa Sidomekar terkait laporan dugaan pergeseran suara yang dilaporkan oleh beberapa partai politik ke Gakkumdu pada Rabu 28 Februari 2024 yang lalu.
Baca Juga: Buntut Dugaan Kecurangan Pemilu, KPPS Desa Sidomekar Dilaporkan Ke Bawaslu
Menurut pihak Bawaslu, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan terjadinya pergeseran suara, ke caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 7 yang sebelumnya telah dilaporkan ke sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan.
Komisioner Bawaslu divisi penindakan Arif Sulaiman, membenarkan pemanggilan oknum ketua dan anggota KPPS terduga kasus pergeseran suara di TPS Desa Sidomekar.
“Sekarang masih dalam proses bang, lagi proses manggil ketua dan anggota KPPS untuk dimintai keterangan,” terang Arif pada wartawan Ruangnewsindonesia.com, Kamis 14 Maret 2024.
Arif juga mengatakan bahwa akan memanggil dan meminta keterangan masing-masing ketua dan anggota KPPS secara terpisah.
“Kemaren kita manggil ketua dan anggota KPPS TPS 5 besok kita manggil ketua dan anggota KPPS TPS 1,” ungkapnya.
Baca Juga: DPD LPKSM-GML Desak Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu di TPS Desa Sidomekar
Pergeseran Suara Caleg di TPS Desa Sidomekar KPU dan Bawaslu Jangan Pasang Badan













