Dugaan Limbah PT Indo Thai Coco Disorot: Jika Terbukti, Ancaman Pidana hingga 15 Tahun dan Denda Rp15 Miliar

Warga Klaim Punya Bukti Visual, Publik Menunggu Uji Laboratorium dan Ketegasan Pemerintah

LAMPUNG SELATAN — Tarahan tak lagi sekadar bicara soal aroma kelapa. Warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan kelapa PT Indo Thai Coco.

Keluhan warga tidak berhenti pada persoalan bau. Mereka juga menduga terdapat aliran limbah produksi yang keluar dari kawasan perusahaan dan mengarah ke lingkungan hingga laut.

Yakub, warga yang mengaku terdampak, mengatakan bau tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.

“Bau sekali, kalau mau makan kami kesulitan karena baunya sangat menyengat, dan bau menyengat itu berlangsung sepanjang hari,” keluhnya.

Sementara Nanang, warga lainnya, mengaku memiliki foto dan video yang menurutnya memperlihatkan aliran limbah dari kawasan perusahaan.

“Saya ada bukti foto dan video bagaimana limbah itu keluar dari perusahaan yang berproduksi kelapa itu,” ujarnya.

Dokumentasi tersebut belum dapat menjadi bukti final terjadinya pencemaran. Namun, klaim tersebut patut diverifikasi pemerintah melalui pemeriksaan lapangan dan uji laboratorium.

Pertanyaannya sederhana: dari mana sumber limbah itu, ke mana alirannya, apa kandungannya, dan apakah memenuhi baku mutu lingkungan?

Pemerintah Diminta Jangan Hanya Menunggu

Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait dinilai perlu turun langsung memeriksa sumber air limbah, saluran pembuangan, IPAL, titik penaatan, dokumen lingkungan, serta hasil pemantauan kualitas limbah perusahaan.

Jika dugaan aliran limbah menuju badan air atau laut benar-benar ada, pengambilan sampel menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Lingkungan tidak bisa diperiksa hanya dengan mata. Dugaan harus dijawab dengan data.

Jika Terbukti, Sanksi Hukum Menanti

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, termasuk teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha sesuai jenis pelanggarannya.

Dalam kondisi tertentu, perkara juga dapat masuk ranah pidana berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Pasal 98 ayat (3) mengatur ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar apabila perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan dan mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia.

Sementara pencemaran akibat kelalaian memiliki ketentuan pidana tersendiri dalam Pasal 99.

Namun, ancaman tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat dugaan limbah. Unsur pelanggaran dan dampaknya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Publik Menunggu Bukti

PT Indo Thai Coco tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai sumber bau, sistem pengolahan limbah, fungsi IPAL, serta hasil pengujian kualitas air limbah.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan perang klaim.

Masyarakat membutuhkan bukti.

Jika tidak terjadi pencemaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ditemukan pelanggaran, tunjukkan tindakan dan pemulihannya.

Tarahan membutuhkan kepastian, bukan sekadar narasi.

Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan pencemaran masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh instansi berwenang. PT Indo Thai Coco memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

#RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #Tarahan #Katibung #PTIndoThaiCoco #LimbahIndustri #LingkunganHidup #PencemaranLingkungan #DLH #PenegakanHukum #HakJawab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *