Dugaan pelanggaran Etik dan Undang-undang Pemilu, PTPS di Desa Sidomekar Berpotensi Diganjar Pidana

Lampung Selatan, RNI.COM – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga berpotensi melanggar etik dan pidana pemilu.

Pasalnya berdasarkan temuan adanya dugaan penggelembungan suara di TPS Desa Sidomekar dimana Pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.

Namun dengan terjadi dugaan penggelembungan suara untuk caleg PKB dapil 7 Nomor Urut 7 atasnama Ismail, PTPS disinyalir tidak menjalankan tugasnya sebagai pengawas, hal ini tentunya berpotensi melanggar aturan undang-undang yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui tugas PTPS adalah mencegah pelanggaran, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran.

Kemudian PTPS juga memiliki kewenangan melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu berkoordinasi atau berkonsultasi dengan pihak lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu kelurahan/desa/PPL, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan di TPS selama Pemilu.

Berdasarkan tupoksi dan wewenang PTPS tersebut, jika terbukti PTPS turut serta melakukan kecurangan pemilu maka akan dipastikan diganjar dengan pidana pemilu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *