Lampung Selatan, RNI.COM – Sekjen DPD LPKSM-GML Kabupaten Lampung Selatan, Heri Purwanto mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan penggelembungan suara di TPS Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Minggu 03 Februari 2024.
Pasalnya dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di 4 TPS Desa Sidomekar sudah jelas terbukti secara nyata dengan ditemukannyan bukti adanya pergeseran suara pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan Katibung.
Dimana pada penghitungan ulang yang dilakukan PPK Kecamatan Katibung tersebut, ada ratusan suara yang digeser ke salah satu caleg dapil 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Saya minta pihak Bawaslu bekerja secara profesional, tindak tegas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum KPPS dan caleg demi keuntungan pribadi, negara kita negara hukum semua ada aturannya” ujar Heri.
Selanjutnya menurut Heri, Bawaslu sebenarnya tidak perlu menunggu laporan, sebab Bawaslu bisa memproses langsung jika ada temuan pelanggaran pemilu tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat maupun partai politik.
“Bawaslu harusnya tidak usah menunggu laporan karena Bawaslu mempunyai jajaran pengawas di lapangan,” ucapnya.
Menurut Heri, selama ini Bawaslu terkesan menunggu dan kurang sigap menyikapi temuan dan laporan dari masyarakat . Seharusnya, lanjut dia, Bawaslu memanfaatkan jajarannya yang tersebar hingga di tingkat kelurahan untuk mengantisipasi tindak kecurangan.
“Mereka punya jajaran di kecamatan, punya jajaran di TPS, menjadi tujuannya juga untuk mencegah hal-hal seperti itu. Jadi, saya kira tidak harus menunggu laporan,” jelasnya.(RNI/RED)













