Lampung Selatan, RNI.COM – Komisi III DPRD Lampung Selatan mengingatkan Dinas Pendidikan untuk memprioritaskan pembangunan ruang kelas belajar, bukan fasilitas penunjang seperti jamban sekolah.
Peringatan ini disampaikan setelah paparan rencana pembangunan infrastruktur pendidikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, M. Darmawan, dalam forum pembahasan RKA APBD Perubahan 2025, Selasa (29/7/2025).
Dinas Pendidikan berencana membangun 440 pintu jamban di sekolah-sekolah di Kabupaten Lampung Selatan, sementara pembangunan ruang kelas belajar hanya 242 unit (208 rehabilitasi dan 34 ruang baru).
Meskipun pembangunan jamban sebagian besar didukung anggaran pusat melalui program revitalisasi sekolah, Komisi III DPRD menilai pembangunan ruang kelas jauh lebih mendesak.
“Pembangunan jamban ini sebagian besar didukung oleh anggaran pusat melalui program revitalisasi sekolah, bukan hanya APBD,” jelas M. Darmawan.
Namun, Ahmad Johani, anggota Komisi III DPRD, menegaskan bahwa dengan keterbatasan anggaran daerah, pembangunan ruang kelas harus menjadi prioritas utama.
Ia menambahkan bahwa banyak ruang belajar saat ini dalam kondisi rusak dan tidak layak, sehingga mengganggu proses pembelajaran siswa.
“Bukan berarti jamban tidak penting, tapi dengan keterbatasan anggaran daerah, pembangunan ruang kelas harus menjadi prioritas utama,” tegas Ahmad Johani.
“Kalau kita bicara urgensi, ruang kelas adalah jantung pendidikan. Jadi, ke depan kami harap Dinas lebih fokus membenahi infrastruktur inti ini,” pungkasnya.













