Jakarta, RNI.COM – Pelaksanaan seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor merupakan amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 2024 ini ada Calon Hakim Tipikor XXI diikuti sebanyak 328 peserta dari 30 Provinsi diseluruh Indonesia.
Seleksi itu penting karena sesuai UU itu, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh Hakim karier dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Hakim Agung kamar Pidana MA Jupryadi, saat membuka pelaksanaan seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor XXI, bertempat diGedung Pengadilan Tinggi Bandung, Sabtu (1/6/2024).
Jupryadi mengharapkan, para peserta menjadi calon-calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan profesional.
“Ujian tertulis ini dimaksudkan agar bisa menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas, sehingga sportifitas Bapak/Ibu para Peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan,” ucap Jupyadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).
Untuk ujian seleksi Calon Hakim Tipikor XXI diikuti sebanyak 328 peserta dari 30 Provinsi diseluruh Indonesia, dibagi menjadi 2 sesi, yaitu sesi I (Essay) dan sesi ke II (membuat putusan). Dimana khusus diPengadilan Tinggi Bandung diikuti sebanyak 31 peserta.
Jupryadi berpesan agar hindarkan hal-hal yang tidak produktif dan apabila ada informasi / janji dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang berpotensi merugikan Bapak / Ibu di kemudian hari. Untuk itu, saya ingatkan agar diabaikan saja karena seluruh tahapan seleksi dalam rekrutmen ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.
sumber Infopublik.id













