Opini oleh Redaksi Ruang News Indonesia
Demokrasi memberikan mandat kepada pemenang pemilu untuk memimpin pemerintahan. Namun mandat tersebut tidak pernah berarti penguasaan seluruh spektrum jabatan publik oleh satu lingkar kekuasaan yang seragam.
Dalam beberapa waktu terakhir, perbincangan publik di sejumlah daerah—termasuk Lampung Selatan—mengarah pada satu kesan yang semakin menguat: dominannya warna politik penguasa dalam pengisian jabatan strategis, seperti direktur PDAM dan BUMD. Secara normatif, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam proses tersebut. Sepanjang mekanisme formal ditempuh sesuai regulasi, aspek legalitas tentu terpenuhi.
Akan tetapi, demokrasi tidak hanya berdiri di atas legalitas administratif. Demokrasi juga bertumpu pada legitimasi moral serta persepsi keadilan publik.
Ketika figur-figur yang mengisi posisi strategis memiliki kedekatan atau irisan politik dengan partai yang identik dengan pucuk kekuasaan, ruang tanya menjadi sesuatu yang wajar. Terlebih dalam konteks relasi politik yang terhubung hingga tingkat nasional, di mana jejaring kekuasaan kerap dipahami sebagai satu ekosistem yang saling berkaitan.
Persepsi tentang “lingkar kekuasaan” tidak lahir semata dari asumsi, melainkan dari pola yang terbaca publik. Dalam politik, pola sering kali berbicara lebih kuat daripada pernyataan resmi.
Opini ini tidak dimaksudkan sebagai tuduhan, melainkan sebagai refleksi atas tata kelola publik. Pers memiliki kewajiban moral untuk bersikap independen, akurat, dan berimbang, serta menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman.
PDAM mengelola kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih. BUMD menjadi instrumen penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Keduanya menuntut profesionalisme, akuntabilitas, dan orientasi pada pelayanan publik. Jika persepsi publik mulai melihat adanya homogenitas warna dalam struktur kepemimpinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra, tetapi juga kepercayaan.
Kepercayaan merupakan modal politik yang tidak tercantum dalam APBD, namun sangat menentukan stabilitas pemerintahan.
Karena itu, transparansi menjadi kunci. Proses seleksi yang terbuka, parameter penilaian yang dipublikasikan, rekam jejak kandidat yang dapat diakses publik, serta target kinerja yang terukur merupakan langkah rasional untuk meredam spekulasi. Tanpa keterbukaan tersebut, homogenitas akan terus dibaca sebagai konsolidasi, bukan sekadar kebetulan.
Sejarah menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu nyaman berada dalam lingkar sendiri berisiko kehilangan mekanisme koreksi internal. Perspektif dapat menyempit, kritik melemah, dan profesionalisme perlahan bergeser menjadi loyalitas.
Padahal tata kelola yang sehat justru menuntut keberanian untuk menempatkan figur terbaik, bahkan ketika ia tidak berasal dari warna politik yang sama.
Warna politik adalah identitas yang sah dalam demokrasi. Namun dalam manajemen publik, warna tidak boleh menjadi variabel dominan.
Pada akhirnya, publik tidak menilai pemerintah dari keseragaman barisan, melainkan dari kualitas pelayanan yang dirasakan. Air harus tetap mengalir. Perusahaan daerah harus tetap sehat. Dan integritas harus tetap berdiri.
Sebab integritas tidak pernah diuji oleh kedekatan,
melainkan oleh kinerja.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, Ruang News Indonesia menjalankan fungsi pers secara independen, berimbang, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik dan analisis yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.
#RuangNewsIndonesia #OpiniRedaksi #UU40Tahun1999 #KodeEtikJurnalistik #DemokrasiDaerah #Transparansi #GoodGovernance #BUMD #PDAM #Integritas #Meritokrasi













