Tambang Diduga Ilegal di Desa Tarahan Kembali Beroperasi, APH Dinilai Tutup Mata

Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali marak di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Padahal, lokasi ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan aparat. Kini, kegiatan tambang di kawasan tersebut kembali berjalan tanpa kejelasan izin, menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum (APH).

Tanpa izin, kegiatan tersebut melanggar hukum dan menyebabkan negara kehilangan pendapatan dari pajak, royalti, serta retribusi yang seharusnya diterima dari tambang legal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin termasuk tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda berat.

Ironisnya, di tengah aktivitas ilegal yang semakin terbuka, APH terkesan tutup mata. Menurut informasi yang beredar, pelaku penambangan bahkan pernah dipanggil oleh Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung, namun aktivitas mereka tetap berlanjut.

Meski berdalih hanya melakukan penataan lahan, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan penambangan aktif dengan alat berat yang beroperasi setiap hari.

Baca juga:Warga Meminta APH dan Pemerintah Segera Bertindak Tegas terhadap Tambang Ilegal di Desa Tarahan

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas di Batu Payung. Jika terbukti ilegal, tindakan tegas harus segera diambil agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung Selatan.

Selain kerugian negara, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor di kawasan sekitar. Sesuai ketentuan, setiap kegiatan tambang wajib memiliki izin resmi dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketiadaan tindakan nyata dari aparat terhadap aktivitas yang jelas-jelas mencurigakan ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menanti kejelasan langkah hukum dari pihak berwenang — apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akan ditegakkan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *