Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Aroma skandal penegakan hukum menyeruak di Lampung Selatan. Polres Lampung Selatan menjadi sorotan publik setelah diduga membebaskan JH (57), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, pada Senin (29/9/2025) pukul 21.00 WIB.
JH, warga Suak, Sidomulyo, sebelumnya ditahan sejak Juni 2025 atas dugaan persetubuhan terhadap RR (15), seorang pelajar. Kasus ini mencuat setelah korban diketahui hamil, hingga keluarga melaporkan JH ke pihak kepolisian. Namun, setelah tiga bulan mendekam, JH akhirnya keluar dengan alasan masa penahanan habis sementara berkas perkara belum lengkap (P21) dari Kejaksaan.
Keputusan itu membuat keluarga korban murka. Ros, bibi korban, bersama keluarga besar, mendatangi Polres Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Kalianda, menuntut penjelasan. Menurut pihak kejaksaan, berkas belum rampung lantaran adanya keterangan baru: pelaku yang terlibat diduga lebih dari satu orang sehingga perlu BAP ulang.
Kemarahan keluarga korban turut disuarakan oleh Ancam, KUPT Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan. Ia mengaku kaget sekaligus kecewa berat.
“Baru kali ini saya melihat tersangka pencabulan anak bisa dipulangkan begitu saja. Kami akan terus dampingi korban dan pastikan haknya dilindungi,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, yang menyayangkan keputusan ini dan berjanji ikut mengawal kasus hingga tuntas.
Di sisi lain, kuasa hukum JH, Genta Eranda dari Kantor Hukum MH2 & Partners, membela kliennya. Ia menegaskan pembebasan sesuai prosedur, karena masa tahanan kedaluwarsa dan penyidik belum memenuhi sejumlah poin penting. Genta bahkan mengungkap fakta baru: hasil tes DNA bayi korban tidak identik dengan DNA JH.
“Hasil tes DNA tidak cocok. Itu artinya ada pelaku lain. Kami harap penyidik segera mengungkap semuanya,” ujar Genta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan maupun Polres Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Namun publik terlanjur bertanya-tanya: apakah hukum di Lampung Selatan benar-benar mampu memberi rasa keadilan bagi korban, atau justru membiarkan predator seksual bebas berkeliaran?













