Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima berbagai aspirasi dan laporan masyarakat terkait dinamika hukum yang menimpa pejabat ASDP sejak perkara mulai diselidiki pada Juli 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Hukum DPR melakukan kajian mendalam atas perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah,” ujar Dasco. Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah berujung pada keputusan penting hari ini. “Alhamdulillah, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”
Pada kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan bahwa sebelum keputusan diambil, pemerintah melakukan telaah menyeluruh atas permohonan rehabilitasi. Proses tersebut melibatkan kementerian terkait dan pakar-pakar hukum.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa setelah DPR mengajukan permohonan, Menteri Hukum mengirimkan surat pertimbangan kepada Presiden.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujar Mensesneg.
Mensesneg menegaskan bahwa proses lanjutan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah menyatakan bahwa rehabilitasi terhadap para Direksi ASDP merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran serta kepastian hukum bagi masyarakat. Keadilan, dalam perspektif pemerintah, bukan hanya proses formal, tetapi juga keberanian memperbaiki bila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum.
Rehabilitasi ini menjadi contoh bahwa negara siap memulihkan nama baik pejabat atau warga apabila fakta menunjukkan perlunya pemulihan tersebut.
—
Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.













