BOGOR — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025. Pertemuan berlangsung sejak siang hingga malam di tengah libur akhir pekan, membahas agenda strategis terkait sektor kehutanan dan pertambangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa pembahasan utama mencakup hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan serta penertiban kawasan pertambangan. Pertemuan juga menyoroti konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal yang masih terjadi di kedua sektor tersebut.
Isu lain yang menjadi sorotan adalah penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Pemerintah menilai perlu adanya langkah lebih tegas dan terkoordinasi lintas sektor demi menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Seskab Teddy, Presiden Prabowo menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga dan mengelola kekayaan alam nasional.
“Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,’” tulis Seskab Teddy.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
- Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya
- Jaksa Agung ST. Burhanuddin
- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
- Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh
- Ketua PPATK Ivan Yustiavandana
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menerima laporan mengenai kondisi pertambangan di berbagai daerah, termasuk temuan aktivitas tambang ilegal di wilayah Lampung Selatan. Pemerintah menyoroti adanya praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta memicu kerugian negara. Saat ini, aparat penegak hukum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan tengah melakukan langkah lanjutan berupa pengawasan ketat, penindakan hukum, serta verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di daerah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertemuan internal ini menegaskan langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, menindak tegas aktivitas ilegal, serta memastikan pemanfaatan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
(BPMI Setpres)
Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.














