Prabowo Minta Kajian Mendalam Aturan Korupsi, Kekayaan Negara Jadi Sorotan

JAKARTA, RUANG NEWS INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan negara dari berbagai praktik yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, seusai bertemu Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Yusril, pembahasan tersebut berkaitan dengan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengubah atau menyempurnakan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Prabowo belum menyatakan persetujuan terhadap usulan tersebut. Presiden justru meminta agar gagasan itu dikaji secara komprehensif sehingga rumusan hukum yang dihasilkan sesuai dengan kondisi, kebutuhan, dan kepentingan nasional.

“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

Tak Hanya Suap, Kekayaan Negara Juga Harus Dilindungi

Yusril menjelaskan, pembahasan juga mencakup kesesuaian aturan pemberantasan korupsi Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.

Menurut dia, cakupan persoalan korupsi tidak cukup hanya dilihat dari praktik suap, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan yang menimbulkan kerugian negara. Praktik lain yang berpotensi menggerus kekayaan nasional juga perlu mendapat perhatian serius.

Dua contoh yang disoroti adalah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di wilayah laut Indonesia.

Yusril menyebut praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah sangat besar. Dalam contoh yang disampaikannya, hasil tambang yang diproduksi hingga 20 ribu ton dapat dilaporkan hanya 10 ribu atau 15 ribu ton.

Jika praktik semacam itu terbukti terjadi, selisih pelaporan tersebut berpotensi berkaitan dengan hilangnya penerimaan negara dan aliran kekayaan ke luar negeri.

“Perhatian kita selama ini banyak pada masalah pejabat yang melakukan mark-up harga dan menerima suap. Itu memang harus kita berantas, tetapi jangan melupakan kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan di laut yang sebenarnya juga menguras kekayaan bangsa,” ujar Yusril.

Meski demikian, penentuan apakah praktik tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tetap memerlukan dasar hukum yang jelas serta pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejelasan Kerugian Negara dan Perekonomian Nasional

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kejelasan pengertian keuangan negara dan perekonomian negara dalam regulasi tindak pidana korupsi.

Yusril menilai, unsur kerugian negara dan dampak terhadap perekonomian nasional perlu dikaji secara lebih mendalam agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan jabatan.

Menurutnya, praktik yang merugikan perekonomian nasional, termasuk dugaan manipulasi transaksi pertambangan dan pencurian ikan, perlu mendapat perhatian dalam penyempurnaan kebijakan hukum.

Kejelasan rumusan tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum, membedakan pelanggaran administratif atau kegiatan usaha yang sah dari perbuatan pidana, serta mencegah penafsiran yang keliru dalam penerapan hukum.

Penyempurnaan Aturan Menunggu Hasil Kajian

Pemerintah akan melanjutkan kajian mengenai penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, sembari mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan nasional Indonesia.

Pembahasan ini menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan jabatan, tetapi juga upaya melindungi sumber daya alam, penerimaan negara, dan kekayaan nasional dari praktik yang melanggar hukum.

Meski demikian, penyempurnaan definisi korupsi tidak boleh berhenti pada perluasan rumusan semata. Kejelasan unsur pidana, standar pembuktian, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Hingga pernyataan Yusril disampaikan, arahan Presiden masih berupa permintaan kajian mendalam. Belum ada keputusan final yang diumumkan mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi tersebut.

Sumber: Keterangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana diberitakan Kementerian Sekretariat Negara RI.

Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia #PrabowoSubianto #PemberantasanKorupsi #YusrilIhzaMahendra #KekayaanNegara #UNCAC #DewanEkonomiNasional #HukumIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *