Jakarta, (RuangNewsIndonesia.Com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto siap menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Hal ini akan dilakukan segera setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
“Pasti,” ujar Prasetyo singkat, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, saat ditanya mengenai penerbitan perpres baru tersebut.
Prasetyo berharap bahwa pengesahan RUU Haji akan meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu. Ia menanggapi pertanyaan mengenai RUU Haji yang dijadwalkan akan disahkan pada Selasa mendatang.
Pras, sapaan akrabnya, tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai RUU Haji, hanya menyatakan bahwa RUU tersebut “sedang dimatangkan di DPR”.
Komisi VIII DPR RI telah mempercepat pembahasan RUU Haji, termasuk pada akhir pekan ini, dengan harapan dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, pada Selasa (26/8) mendatang.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Komisi VIII DPR RI telah mengadakan serangkaian rapat, termasuk dengan DPD RI di Jakarta pada Sabtu (23/8), untuk mendengarkan masukan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat terbuka tersebut berlangsung selama sekitar 20 menit.
Setelah itu, Komisi VIII DPR RI melanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah terus berlanjut hingga hari ini (24/8).
Beberapa poin penting dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah dibahas dalam rapat-rapat tersebut meliputi:
- Perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian.
- Perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.
- Aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam, terutama bagi petugas embarkasi di daerah-daerah dengan mayoritas bukan muslim. Ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
- Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota oleh menteri, yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur.
Dengan adanya perubahan-perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat menjadi lebih efisien dan inklusif.













