OPINI REDAKSI — Transparansi Proyek Jalan 2025: Janji Manis Saat Kampanye, Pahit Saat Pelaksanaan?

Pembangunan jalan kembali menjadi sorotan publik, bukan karena hasil akhirnya, melainkan karena minimnya informasi krusial pada papan proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi penggunaan anggaran negara. Hal ini memicu pertanyaan publik tentang konsistensi janji keterbukaan pemerintah daerah dalam setiap pelaksanaan pembangunan.

Di banyak sudut daerah, papan informasi proyek mestinya menjadi jendela keterbukaan publik. Namun baru-baru ini masyarakat kembali dibuat bertanya—bukan tentang siapa pelaksana pekerjaannya, tetapi siapa yang sebenarnya sedang disembunyikan dari siapa.

Papan proyek berdiri gagah di pinggir jalan. Warnanya mencolok, logonya rapi, judulnya meyakinkan: Rekonstruksi Jalan 2025. Namun ketika publik membaca lebih dekat, ada satu fakta kecil tapi krusial yang hilang: volume pekerjaan tidak ditampilkan. Tidak ada panjang, lebar, ataupun ketebalan jalan. Yang ada hanya nama pekerjaan, lokasi, anggaran, sumber dana, pelaksana, dan masa kerja.

Apakah ini melanggar aturan?
Secara teknis, tidak. Regulasi memang tidak secara tegas mewajibkan pencantuman volume pada papan proyek. Namun justru di situlah ironi dimulai.

Sebab transparansi bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi soal memberikan informasi yang dapat dipahami publik tanpa harus menjadi ahli proyek jalan.

Memang benar, masyarakat dapat mengakses informasi melalui kanal seperti LPSE, e-procurement, hingga dokumen kontrak. Tetapi apakah seluruh masyarakat memahaminya? Di desa, di kota kecil, bahkan di pusat kabupaten, tidak semua orang tahu cara membuka aplikasi LPSE, apalagi membaca dokumen kontrak pengadaan yang penuh kode teknis.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan dan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara dan proses pembangunan yang menyentuh kehidupan mereka. Hak masyarakat bukan hanya untuk mendapat izin bertanya, tetapi untuk menerima informasi secara mudah, layak, dan dapat diakses siapa pun.

Dan di sinilah publik pantas bertanya—tanpa tudingan, tanpa prasangka, hanya dengan logika sederhana sebagai pembayar pajak:

Jika transparansi adalah komitmen, mengapa informasi dasar seperti panjang dan lebar jalan pun tidak disampaikan langsung di papan proyek?

Terlebih lagi, selama masa kampanye hingga hari pelantikan, kata-kata “transparansi”, “good governance”, dan “pemerintahan pro-rakyat” berkumandang lantang dari panggung politik ke panggung media. Namun ketika proyek berjalan, yang muncul seolah hanya slogan—tanpa praktik.

Apakah transparansi hanya pemanis kampanye?
Apakah keterbukaan hanya slogan manis sebelum terpilih?

Pertanyaan-pertanyaan ini mungkin tidak nyaman, tapi tetap wajar dan sah diajukan publik. Karena pembangunan bukan hanya soal beton yang mengeras, tetapi kepercayaan yang harus dijaga.

Redaksi menegaskan:
Tidak ada tuduhan pelanggaran. Tidak ada vonis. Yang ada dorongan moral untuk kembali ke makna transparansi yang sesungguhnya—terbuka, sederhana, mudah dipahami, dan berpihak pada masyarakat.

Sebab rakyat tidak menuntut banyak.
Mereka hanya ingin mengetahui seberapa panjang jalan yang dibangun dengan uang mereka sendiri.

Transparansi tak boleh berhenti di panggung kampanye. Ia harus hidup di lapangan, di lokasi proyek, dan di papan informasi yang dibaca masyarakat. Sebab pembangunan hanya bermakna ketika manfaatnya dirasakan — dan informasinya dibuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *