Lampung Selatan, RNI.COM – Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Nurul Amal Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan akhirnya berhasil diringkus oleh Polsek Natar, Sabtu (2/3/2024).
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan korban AF (40) selaku pengurus masjid bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian kotak amal disebuah masjid.
Berdasarkan hasil laporan tersebut Kepolisian Sektor (Polsek) Natar yang dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Natar, Ipda Suyitno melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Pelaku berjumlah 2 orang yakni berinisial MRD (19) dan S (19), di tangkap pada Sabtu (2/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Kami melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pada saat kedua sedang belanja di warung di desa pemanggilan, ” kata Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra.
Kemudian kami melakukan penggeledahan dan didapati di badan tersangka MRD alias Okum, sebuah senjata api mainan pistol dan kunci letter “T” serta uang dengan jumlah Rp.7000.
“Dan di badan tersangka S (19) didapat barang berupa sebilah sajam pisau serta satu unit kendaraan sepeda motor,” jelasnya, Selasa (5/3/2024).
Kemudian saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama sama melakukan pencurian uang kotak amal didalam masjid didesa pemanggilan Kecamatan Natar Lampung Selatan.
Dijelaskan Kapolsek bahwa para pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam masjid melalui pintu samping masjid, kemudian mengambil kotak amal dengan cara mencongkel kotak tersebut dengan menggunakan alat bantu yang diduga senjata tajam.
“Setelah berhasil kemudian pelaku mengambil sejumlah uang sebesar Rp.17.000 dan kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 kotak amal masjid yang telah dirusak senilai Rp.1.000.000,- dan uang di dalam kotak amal sebesar Rp.17.000, jika ditotal sebesar Rp.1.017.000,-
“Kini barang bukti dari hasil perbuatannya diamankan di Mapolsek Natar, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya.
(Red)













