Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) -Upaya pemberantasan korupsi di sektor kesehatan kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Langkah ini mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam menuntaskan dugaan penyimpangan pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tambahan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir.
“Benar, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan menelusuri peran pihak-pihak lain dalam pengadaan RSUD ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas ketiga tersangka baru tersebut. Menurut Budi, informasi detail akan disampaikan setelah proses penyidikan memasuki tahap yang lebih matang.
“Nanti kami akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan perkara ini karena proses penyidikannya masih berjalan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen (PPK) Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Dalam perkara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan penerima suap.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan pada 12 Agustus 2025, guna mengamankan dokumen dan barang bukti terkait proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai kontrak sebesar Rp126,3 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek itu merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD yang didanai langsung oleh Kemenkes dan 20 RSUD lainnya melalui DAK bidang kesehatan.
Secara keseluruhan, Kementerian Kesehatan mengalokasikan dana sekitar Rp4,5 triliun untuk mendukung program peningkatan infrastruktur rumah sakit tersebut.













