Jakarta (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, di Ponorogo, Jawa Timur.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang ditetapkan oleh KPK:
1. Sugiri Sancoko: Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo
3. dr. Bambang Tri Wahono: Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo
4. Setyo Budiono: Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ponorogo
5. Hariyanto: Pihak Swasta (Adik Kandung Bupati Sugiri Sancoko)
6. Teguh Widodo: Pihak Swasta
7. Sumarno: Pihak Swasta
Dalam OTT tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat sebagai bagian dari praktik suap. “Jumlah uang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp780 juta,” ungkap Budi.
KPK menduga bahwa Sugiri Sancoko bersama dengan para tersangka lainnya telah melakukan praktik suap untuk memuluskan proses mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Para pejabat yang ingin mendapatkan posisi strategis diduga memberikan sejumlah uang kepada para tersangka sebagai imbalan.
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya praktik korupsi seperti ini. Seharusnya, jabatan publik digunakan untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok,” tegas Budi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di seluruh pelosok negeri dan tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang terlibat dalam praktik haram ini.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Penetapan Sugiri Sancoko dan enam tersangka lainnya sebagai tersangka telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat Ponorogo. Banyak yang merasa kecewa dan marah atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat publik tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ponorogo. Hal ini dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Ponorogo tetap berjalan dengan lancar.
KPK Terus Mendalami Kasus
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang ada,” pungkas Budi.
KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Catatan Redaksi: Ruang News Indonesia berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan ini, redaksi akan melakukan perbaikan, klarifikasi, atau hak jawab sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.














