KPK Tahan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN dan Proyek di Situbondo

Jakarta, (RuangNewsIndonesia.Com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap pengembangan perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di daerah. Lembaga antirasuah tersebut resmi menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.

Kelima tersangka yang kini ditahan masing-masing adalah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; dan AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP Situbondo. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2021 Dinas PUPP Situbondo menggelar lelang proyek konstruksi bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek itu sebelumnya direncanakan menggunakan dana pinjaman program PEN, namun kemudian dialihkan.

Di tengah proses tender, KS selaku Bupati Situbondo diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek, sedangkan EPJ meminta komitmen fee 7,5 persen sebagai imbalan untuk pengkondisian lelang.

Sebagai kompensasi atas pemenangan proyek, kelima tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai miliaran rupiah, antara lain:

ROS: Rp780,9 juta

TG: Rp1,60 miliar

AAR: Rp1,33 miliar

MAS dan AFB: Rp500 juta

Atas perbuatannya, para tersangka sebagai pihak pemberi gratifikasi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan, penahanan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menindak praktik korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, penyidik KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta.

“KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau pihak lain. Korupsi bukan hanya tindak kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Asep.

Ruang News Indonesia — Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *