Jakarta, (RuangNewsIndonesia.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Fokus saat ini adalah mendalami aspek legalitas lahan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakilinya pada Senin (20/10/2025). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri legalitas lahan-lahan yang diduga bermasalah dalam pengadaan proyek tol.
“Dalam perkara ini, KPK perlu melihat bagaimana legalitas dari lahan-lahan tersebut, karena terkait dengan pengadaan lahan di sekitar jalan tol,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
KPK juga menemukan indikasi adanya pengondisian awal dalam proses pengadaan lahan. Diduga, beberapa pihak telah melakukan pembelian lahan sebelum proyek tol dimulai, dengan tujuan menjualnya kembali untuk kebutuhan pembangunan JTTS.
“Salah satu informasi yang kami peroleh adalah sudah ada pembelian-pembelian awal yang disiapkan untuk dijual kembali dalam proyek pembangunan tol tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bintang Perbowo (mantan direktur utama PT Hutama Karya), M Rizal Sutjipto (mantan kepala divisi di PT Hutama Karya), dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai tersangka korporasi. Sementara itu, penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen (komisaris PT STJ) dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 205,14 miliar, yang terdiri dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni (Rp 133,73 miliar) dan Kalianda (Rp 71,41 miliar), Lampung.
KPK terus berupaya menelusuri legalitas lahan dan memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek JTTS ini.













