Jakarta, RuangNewsIndonesia.Com – Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Namun, di balik niat mulia ini, tersimpan potensi masalah yang sangat besar: korupsi. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menugaskan Pendamping Desa untuk mengawal Kopdes Merah Putih, mulai dari pembentukan hingga pengelolaan anggaran. Apakah ini solusi, atau justru membuka pintu bagi praktik korupsi yang lebih sistematis?
“Kami di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan Tenaga Pendamping Profesional atau TPP untuk mendampingi Pemerintah Desa dalam penganggaran dukungan Dana Desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya,” jelas Mendes PDT Yandri Susanto dalam Rakortas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Rabu (20/8/2025).
Namun, penugasan ini menimbulkan pertanyaan besar:
- Apakah Pendamping Desa memiliki kompetensi yang cukup untuk mengelola koperasi?
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap Pendamping Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang?
- Apakah ada jaminan bahwa Kopdes Merah Putih tidak akan menjadi ajang korupsi berjamaah?
Yandri menyatakan bahwa Pendamping Desa akan membantu kepala desa dalam proses persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa. Mereka juga akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa:
- Banyak Pendamping Desa yang tidak memiliki latar belakang ekonomi atau manajemen yang memadai.
- Pengawasan terhadap Pendamping Desa seringkali lemah dan tidak efektif.
- Banyak kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Pendamping Desa.
“Dalam hal ini, Kepala Desa juga berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Kopdes Merah Putih,” jelasnya.
Kepala desa juga memiliki peran penting dalam menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih. Namun, bagaimana jika kepala desa justru terlibat dalam praktik korupsi? Siapa yang akan mengawasi mereka?
Yandri berharap Pendamping Desa turut serta dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) soal pembiayaan Kopdes Merah Putih. Namun, apakah Musdesus benar-benar transparan dan partisipatif, atau hanya menjadi formalitas belaka?
Dengan fakta-fakta ini, muncul kekhawatiran bahwa Kopdes Merah Putih justru akan menjadi ladang basah baru bagi para koruptor. Pendamping Desa yang seharusnya menjadi pengawal, justru berpotensi menjadi bagian dari masalah.
Apakah pemerintah memiliki solusi untuk mengatasi masalah ini? Mampukah Kopdes Merah Putih benar-benar menyejahterakan masyarakat desa, atau justru menjadi sumber masalah baru? Kita tunggu saja perkembangannya.













