Kemenkes Jadikan Keamanan Pangan Prioritas Utama dalam Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta (RuangNewsImdonesia.Com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa keamanan pangan adalah faktor penentu keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif strategis nasional yang menyasar kelompok rentan seperti anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi keracunan pangan massal (KLB). Masyarakat dapat mengakses surat edaran tersebut melalui tautan yang disediakan.

Program MBG diharapkan dapat meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan menekan angka stunting. Namun, Kemenkes menyadari bahwa tujuan mulia ini hanya dapat tercapai jika standar keamanan pangan diterapkan secara ketat di setiap tahapan penyelenggaraan program.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menekankan bahwa pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. “Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” ujarnya.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam menjamin keamanan pangan. Langkah-langkah yang harus diambil meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.

Selain itu, standar gizi juga diperkuat melalui pembinaan penyusunan menu sesuai pedoman, pelatihan sistem manajemen penyelenggaraan makanan, edukasi gizi, serta pemantauan status gizi peserta program di sekolah dan posyandu.

Dalam situasi darurat seperti munculnya gejala keracunan pangan massal, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi call center 119 atau fasilitas kesehatan terdekat. Tim Gerak Cepat (TGC) akan ditugaskan untuk melakukan investigasi epidemiologi dan uji sampel makanan di laboratorium terakreditasi. Seluruh laporan KLB harus segera disampaikan ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) melalui nomor 0877-7759-1097.

Dinas Kesehatan provinsi juga diharapkan untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan kebijakan ini di tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin memastikan bahwa makanan dalam program ini tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Dinas kesehatan daerah adalah garda terdepan dalam menjamin hal tersebut,” tegas Kunta.

Kemenkes menekankan bahwa keamanan pangan dan respons cepat terhadap KLB adalah prasyarat utama keberhasilan Program MBG. Pelaksanaan surat edaran ini diharapkan berjalan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(sumber Infopublik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *