Bandar Lampung, Ruang News Indonesia — Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT secara resmi mengadukan maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai mandek dalam proses hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pengaduan itu disampaikan melalui kunjungan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyerahkan laporan tertulis berisi rangkuman kasus-kasus korupsi bernilai besar di Lampung yang selama bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian hukum, meski telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.
“Darurat Korupsi Struktural”
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menilai situasi Lampung telah memasuki fase “darurat korupsi struktural”, di mana praktik penyalahgunaan anggaran diduga terjadi secara masif namun terhambat pada proses penindakan hukum.
“Kami tidak datang membawa opini. Kami membawa data pemberitaan media, laporan publik, dan temuan lapangan. Fakta menunjukkan banyak kasus korupsi besar di Lampung yang macet. Ini bukan persoalan teknis, tetapi indikasi lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegas Aqrobin.
Menurut inventarisasi LSM PRO RAKYAT, terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan berarti, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Kasus-kasus yang Dipersoalkan
Beberapa sektor yang disorot dalam laporan tersebut antara lain:
Dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan dan gedung pemerintah bernilai besar yang sejak awal dicurigai terjadi pengondisian tender.
Persoalan penggunaan anggaran BUMD strategis yang dilaporkan menyebabkan kerugian negara signifikan.
Dugaan penyimpangan dana hibah serta kegiatan olahraga melalui lembaga organisasi olahraga KONI Lampung.
Proyek bernilai besar dengan skema penunjukan langsung, pengadaan jasa, serta perjalanan dinas yang ramai diberitakan namun tidak pernah berujung ke proses pengadilan.
“Polanya sama: ramai di media, lalu senyap. Tidak ada tersangka, tidak ada sidang. Rakyat seperti hanya diberi hiburan headline tanpa keadilan,” ujar Aqrobin.
“Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., menyoroti ketimpangan dalam proses penegakan hukum di Lampung.
“Kami melihat hukum bergerak cepat ketika menyasar masyarakat kecil. Tetapi begitu menyentuh lingkar kekuasaan, proses hukum berubah lambat bahkan nyaris tak bergerak. Ini realitas pahit: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Johan.
Ia menambahkan, lemahnya penindakan telah menciptakan ruang nyaman bagi kejahatan anggaran untuk terus berlangsung.
“Jika aparat penegak hukum tersandera kepentingan pejabat, maka korupsi akan beranak-pinak dan merusak tata kelola pemerintahan secara permanen,” jelasnya.
Krisis Kepercayaan Publik
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Lampung. Banyak warga disebut mulai menganggap pelaporan kasus korupsi hanya formalitas tanpa hasil.
“Masyarakat sudah jenuh. Lapor, demo, namun ujungnya tidak jelas. Tanpa efek jera, korupsi dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa risiko,” ungkap Johan.
Fenomena apatisme publik, menurutnya, merupakan ancaman serius bagi demokrasi lokal, karena melemahkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Tiga Tuntutan kepada Presiden Prabowo
Dalam laporannya, LSM PRO RAKYAT menyampaikan tiga poin mendesak untuk ditindaklanjuti pemerintah pusat:
1. Supervisi Nasional — Pemerintah pusat diminta melakukan supervisi dan monitoring langsung terhadap seluruh penanganan kasus korupsi di Provinsi Lampung.
2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum — Audit kinerja aparat hukum daerah yang dinilai gagal menangani perkara strategis serta membuka dugaan konflik kepentingan.
3. Transparansi Proses Hukum — Kewajiban publikasi progres setiap penanganan perkara agar masyarakat dapat mengawal langsung setiap tahapan.
Aqrobin menegaskan bahwa langkah ke Jakarta merupakan awal dari agenda advokasi yang lebih besar.
“Jika daerah stagnan menegakkan hukum, rakyat akan mengetuk pintu kekuasaan pusat. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan memihak masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Johan menilai kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi momentum untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Rakyat menunggu ketegasan Presiden. Jika Lampung dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara sungguh hadir,” tutup Johan.













