Jakarta, (RuangNewsIndonesia.Com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa, 18 November 2025. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 242 anggota DPR secara fisik, serta 100 anggota lainnya yang bergabung secara daring, dari total 579 anggota. Dalam forum tersebut, Puan Maharani mengajukan pertanyaan krusial mengenai persetujuan anggota terhadap RKUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan ini dijawab serentak dengan “Setuju” oleh para anggota yang hadir.
Proses pengambilan keputusan tingkat dua ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan yang sebelumnya telah diberikan oleh delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis, 13 November 2025. Kesepakatan bulat dari seluruh fraksi untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang didasari oleh urgensi pembaruan, mengingat usia KUHAP yang telah mencapai 44 tahun sejak disahkan pada tahun 1981.
Substansi perubahan dalam revisi KUHAP ini mencakup berbagai aspek penting, seperti penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa RKUHAP harus menjamin setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di mata hukum.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan penolakan terhadap pengesahan RKUHAP. Mereka menilai bahwa proses pembahasannya mengandung cacat formil dan materiil. Sebagai tindak lanjut, mereka melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang.
Koalisi ini menyoroti proses penyusunan RKUHAP yang dianggap kurang melibatkan partisipasi publik, serta menuding adanya pencatutan nama koalisi dalam penyusunan RUU tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan sebelas orang, termasuk pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR RI, terkait dengan pembahasan RKUHAP.(AH)
RuangNewsIndonesia terus berupaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tepercaya. Ikuti terus perkembangan berita terkini hanya di RuangNewsIndonesia.














