Cegah Kecurangan Takaran Minyakkita, LPKSM-GML Minta Disperindag Lamsel Lakukan Sidak 

Lampung Selatan, RNI.COM – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-GML) Kabupaten Lampung Selatan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Selatan agar memastikan peredaran minyakkita di wilayah Lampung Selatan apakah sudah sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasannya, Rabu (12/03/2025).

Hal ini perlu dilakukan, mengingat di beberapa daerah terjadi adanya dugaan kecurangan takaran Minyakkita yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM-GML) Husni Piliang meminta pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak)ke pasar dan menindak tegas jika ditemukan pelaku usaha nakal. Sidak tersebut untuk memastikan kualitas dan kuantitas sudah sesuai standar.

“Disperindag sebaiknya melakukan sidak guna memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga,” ucapnya.

Selanjutnya, Husni juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan menggalakkan pengawasan saat momen ramadhan karena konsumsi Minyakkita pasti meningkat, dan memastikan kualitas dan kuantitas supply harus tetap dijaga sampai tangan konsumen.

Lebih lanjut ketua NGO (Non Governmental Organization) tersebut  juga mengingatkan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan agar tidak kecolongan akibat ulah pelaku usaha yang mengurangi takaran produk yang dijual. Pemerintah harus lebih sigap dalam mengawasi rantai distribusi untuk menghindari kecurangan takaran Minyakkita.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan harus terus melakukan evaluasi menyeluruh dan berupaya membenahi tata kelola produksi, distribusi, hingga konsumsi oleh masyarakat. Sehingga bisa menutup akses bagi oknum pelaku usaha yang akan berbuat kecurangan.

“Jangan sampai kecolongan seperti kejadian di Pasar Lenteng Agung Jakarta Selatan menular ke pasar-pasar yang ada di Lampung Selatan,”tegas Husni.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Saat melakukan inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan

Mentan Amran Sulaiman mendapati volume Minyakita tidak mencapai 1 liter sebagaimana yang tertera di kemasan. Setelah dilakukan pengukuran, isi minyak goreng dalam kemasan tersebut hanya sekitar 750-800 mililiter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *