Forum Segekhi Suku Tegas Tolak PLTP Rajabasa

LAMPUNG SELATAN – Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku kembali menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan yang digelar di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Sabtu malam, 13 Juni 2026.

Pernyataan itu mengemuka setelah adanya dialog antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja bupati pada 3 Juni 2026. Meski Bupati Lampung Selatan menyatakan pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu, Forum Segekhi Suku menegaskan bahwa sikap masyarakat adat sejak awal tetap tidak berubah, yakni menolak aktivitas eksploitasi di kawasan Gunung Rajabasa.

Tokoh adat Forum Segekhi Suku, Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, mengatakan tidak ada ruang kompromi terhadap rencana proyek tersebut. Menurut dia, menjaga kelestarian Gunung Rajabasa merupakan tanggung jawab moral sekaligus amanah yang harus dipertahankan.

«”Kami menolak dengan keras rencana tersebut. Sejak awal kami sudah menyatakan sikap tidak setuju terhadap kegiatan itu. Tidak ada tawaran kompromi, khususnya bagi forum kami. Kami akan terus berjuang. Ini adalah jihad kami untuk mempertahankan alam agar Gunung Rajabasa tetap lestari,” ujarnya, Sabtu, 13 Juni 2026.»

Pandangan serupa disampaikan Penasihat Forum Segekhi Suku, Shopadli YS. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan dalam mempertahankan ruang hidup. Menurutnya, perjuangan tersebut dilandasi keyakinan moral dan spiritual.

«”Kita harus bersatu menjaga alam. Perjuangan ini adalah bentuk keberpihakan pada kebenaran. Keberatan yang kami sampaikan didasari niat baik. Kebenaran pada akhirnya akan menang melawan kezaliman, meski membutuhkan pengorbanan. Semoga ini menjadi ladang amal bagi kita semua,” katanya.»

Landasan Spiritual dan Hukum Adat

Forum Segekhi Suku memandang Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam, melainkan memiliki nilai spiritual yang harus dijaga. Mereka merujuk pada Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6–7 yang menjelaskan fungsi gunung sebagai penyangga bumi. Dalam pandangan mereka, kerusakan terhadap gunung berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem sekaligus bertentangan dengan amanah untuk menjaga ciptaan.

Selain pertimbangan spiritual, penolakan tersebut juga didasarkan pada aspek hukum. Forum merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atas pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Putusan itu dinilai memperkuat pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayah kelola dan ruang hidup tradisional mereka.

Melalui pernyataan sikap tersebut, GMPGR bersama Forum Segekhi Suku berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mendengarkan aspirasi masyarakat dan para tokoh adat sebelum mengambil keputusan terkait rencana pengembangan PLTP di Gunung Rajabasa. Menurut mereka, penolakan itu bertujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan ruang hidup dan warisan alam tetap terpelihara bagi generasi mendatang.

Ruang News Indonesia – Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.

RuangNewsIndonesia #LampungSelatan #GunungRajabasa #ForumSegekhiSuku #GMPGR #PLTP #SupremeEnergy #MasyarakatAdat #LingkunganHidup #EnergiPanasBumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *