Sampah MBG, Kerja Sama BUMD, dan Dokumen Lingkungan yang Masih Jadi Tanda Tanya

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan asupan gizi siswa turut memunculkan perhatian terkait pengelolaan sampah dari dapur program tersebut, Minggu (8/3/2026)

Hal ini mencuat saat LPKSM Gema Masyarakat Lampung melakukan kunjungan ke SPPG Soloretno 2 di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul beredarnya video di media sosial yang diunggah oleh salah seorang orang tua murid yang memperlihatkan dugaan adanya belatung pada susu yang dibagikan kepada siswa.

Dalam penelusuran di lokasi, selain menelusuri informasi terkait video tersebut, pihak LPKSM juga memperoleh keterangan mengenai pengelolaan sampah dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Hamzah yang disebut sebagai SPPI pada SPPG Soloretno 2 menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama terkait penanganan sampah.

“Kami memang sudah bekerja sama terkait penanganan sampah. Setiap bulan kami membayar sekitar Rp1.500.000,” ujar Hamzah saat dimintai keterangan, Jumat (6/3/2026).

Kerja sama tersebut disebut melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda Lampung Selatan Maju. Selain itu, beredar pula dokumen Surat Tugas Nomor 004/ST/PLSM/I/2026 yang diterbitkan pada 29 Januari 2026 di Kalianda yang memuat penugasan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG di wilayah Kecamatan Sidomulyo.

Saat kunjungan berlangsung, pihak SPPG juga memperlihatkan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut. Hamzah menyampaikan bahwa dokumen yang ada saat ini terkait kerja sama pengelolaan sampah adalah dokumen yang telah ditunjukkan tersebut.

“Untuk kerja sama pengelolaan sampah, saat ini dokumen yang ada hanya ini yang kami miliki,” kata Hamzah.

Sementara itu, Kepala Divisi Investigasi LPKSM Gema Masyarakat Lampung, Junaidi, menjelaskan bahwa saat kunjungan berlangsung pihaknya hanya diperlihatkan dokumen berupa surat tugas.

“Saat kami berkunjung, pihak SPPG hanya menunjukkan dokumen berupa surat tugas. Kami belum melihat adanya dokumen lingkungan hidup yang biasanya menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan pengelolaan sampah,” ujar Junaidi.

Secara regulasi, pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan sampah secara nasional.

Ketentuan teknis mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Dalam kerangka regulasi tersebut, kegiatan pengelolaan sampah pada umumnya harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • memiliki legalitas atau izin usaha pengelolaan sampah;
  • menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah daerah yang dikoordinasikan pemerintah daerah;
  • memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari instansi lingkungan hidup;
  • menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, termasuk pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan;
  • serta memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai apakah kerja sama pengelolaan sampah tersebut telah dilengkapi dengan dokumen lingkungan serta persyaratan administratif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Perseroda Lampung Selatan Maju serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama tersebut.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah di daerah.

Ruang News Indonesia — berita dan informasi terbaru, terupdate dan terpercaya.

#RuangNewsIndonesia
#BeritaLampung
#LampungSelatan
#MBG
#MakanBergiziGratis
#PengelolaanSampah
#BUMD
#LingkunganHidup
#TransparansiPublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *