Bandar Lampung, Ruang News Indonesia — Integritas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menjadi sorotan publik. LSM PRO RAKYAT secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan ketegasan jajaran Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung, sebagaimana amanat Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen negara untuk melawan para koruptor. Jumat (6/3/2026).
Sorotan tersebut muncul menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dinilai hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., dalam keterangan kepada awak media di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (5/3/2026).
Aqrobin mengatakan, publik saat ini tengah menunggu pembuktian kinerja dari pimpinan Kejati Lampung, terutama setelah terjadi pergantian pejabat strategis di bidang Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Menurutnya, pada periode sebelumnya Kejati Lampung dikenal memiliki jajaran Asintel dan Aspidsus yang cukup agresif dalam mengungkap berbagai perkara korupsi. Namun setelah pergantian pejabat tersebut, publik mempertanyakan apakah semangat pemberantasan korupsi masih tetap kuat seperti sebelumnya.
“Kami mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajarannya dalam pemberantasan korupsi setelah pergantian Aspidsus dan Asintel. Kini dengan pejabat baru yang sepenuhnya berada dalam pembinaan Kejati Lampung saat ini, publik menunggu apakah kolaborasi mereka akan sekuat sebelumnya,” tegas Aqrobin.
Soroti Proyek Jalan Nasional Bernilai Triliunan
LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan adanya laporan masyarakat yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kejati Lampung, salah satunya terkait dugaan kerugian negara pada proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung.
Dalam data yang dihimpun, anggaran BPJN Lampung pada:
- Tahun 2023 mencapai sekitar Rp1,7 triliun, yang terdiri dari:
- Rp814,7 miliar untuk 17 paket pekerjaan ruas jalan nasional
- Rp806 miliar untuk program Inpres Jalan Daerah (IJD)
- Rp150 miliar untuk penggantian 7 jembatan nasional
- Rp145,3 miliar untuk program padat karya pemeliharaan jalan dan jembatan
- Tahun 2024 tercatat sekitar Rp450 miliar untuk kegiatan preservasi dan pemeliharaan jalan nasional.
LSM PRO RAKYAT menyebut telah terdapat laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek tahun anggaran 2023 dan 2024 yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak serta adanya kekurangan volume pekerjaan.
Menurut Aqrobin, laporan tersebut bahkan telah mendapat respons dari Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan telah memberikan jawaban bahwa penanganan laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan secara substantif,” ujarnya.
Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pendidikan
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan ruang praktik siswa dan laboratorium SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen pemeriksaan lapangan yang diklaim pihak LSM, pembangunan diduga tidak berada di lokasi sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan.
“Alamat sekolah dalam dokumen berada di Jalan Pulau Enggano, Sukabumi, Bandar Lampung. Namun fakta di lapangan pembangunan justru berada di Jalan Ryacudu, Desa Tanjung Sari, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang berjarak sekitar 9 kilometer dari lokasi yang diusulkan,” jelas Aqrobin.
Perbedaan lokasi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya besar terkait proses pengajuan, verifikasi, hingga persetujuan penggunaan dana DAK Fisik Tahun 2024.
Kasus Lain Juga Disorot
LSM PRO RAKYAT juga mempertanyakan perkembangan sejumlah perkara lain yang hingga kini dinilai belum jelas penanganannya, di antaranya:
- Dugaan persoalan pada PT LEB, khususnya terkait penetapan perusahaan tersebut sebagai penerima dan pengelola dana Participating Interest (PI) dari PHE OSES, termasuk dugaan adanya rekening penerima di luar perusahaan.
- Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Aspidsus Baru Diharapkan Lebih Tajam
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa masyarakat Lampung memiliki harapan besar terhadap jajaran Kejati Lampung saat ini.
Hal itu terutama karena Aspidsus yang baru diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Johan, pengalaman tersebut seharusnya menjadi modal kuat untuk memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.
“Dengan latar belakang sebagai mantan jaksa KPK, seharusnya Aspidsus yang baru jauh lebih tajam dalam membaca konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Ketegasan dan kejelian yang selama ini dikenal saat bertugas di KPK jangan sampai hilang setelah bertugas di Kejati Lampung,” tegasnya.
Publik Menunggu Pembuktian
LSM PRO RAKYAT menilai keberanian dan integritas aparat penegak hukum di Kejati Lampung akan sangat menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah.
Karena itu, mereka meminta Kepala Kejati Lampung bersama jajaran Aspidsus dan Asintel yang baru untuk membuktikan komitmen mereka dengan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar serius menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan justru menurun karena lambannya penanganan perkara. Pertaruhannya adalah citra insan Adhyaksa,” pungkas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan berbagai kasus dugaan korupsi sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung.
Ruang News Indonesia
Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya.













