Lampung Selatan, Ruang News Indonesia— Biaya operasional sejumlah kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan untuk Januari–Februari 2026 dilaporkan belum cair. Informasi tersebut diperoleh dari sumber terpercaya di beberapa kecamatan di Lampung Selatan.
Situasi ini terjadi di tengah tetap berjalannya pelayanan publik serta pelaksanaan agenda tahunan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.
Secara administratif, operasional kecamatan—mulai dari ATK, listrik, konsumsi rapat, hingga kegiatan perencanaan—bersandar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun jika realisasi anggaran belum turun hingga akhir Februari, pertanyaan mendasarnya: kegiatan berjalan dengan pembiayaan apa?
Camat Sidomulyo, Frans Sinatra Adung, S.P., M.M., membenarkan bahwa anggaran operasional belum cair.
“Iya, anggaran memang belum cair. Kalau soal keterlambatan, silakan tanyakan ke OPD pengampunya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat 20 Februari 2026.
Ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Namun pernyataan itu justru membuka ruang pertanyaan lebih dalam mengenai tata kelola keuangan daerah.
Jika operasional belum cair, terdapat beberapa kemungkinan skenario:
- Kegiatan berjalan tanpa dukungan kas riil.
- Menggunakan dana talangan internal.
- Memanfaatkan sisa anggaran tahun sebelumnya.
- Menggunakan pos anggaran lain secara sementara.
Masing-masing memiliki implikasi administratif dan akuntabilitas.
Sorotan menjadi semakin relevan ketika melihat pelaksanaan Musrenbang Kecamatan. Kegiatan ini bukan agenda simbolik. Ia melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lintas sektor, dengan kebutuhan biaya untuk konsumsi, dokumentasi, perlengkapan, hingga operasional teknis.
Jika biaya operasional belum cair, maka publik berhak mengetahui: Musrenbang Kecamatan menggunakan anggaran apa dan bersumber dari mana?
Apakah DPA sudah diterbitkan tetapi kas belum tersedia?
Jika DPA belum efektif, atas dasar hukum apa kegiatan dilaksanakan?
Jika ada dana talangan, siapa yang menalangi dan bagaimana mekanisme pengembaliannya?
Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya dalam sistem keuangan daerah?
Dalam tata kelola pemerintahan, DPA memang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. Namun realisasi pencairan adalah penopang operasional di lapangan. Ketidaksinkronan antara keduanya berpotensi menciptakan ruang abu-abu dalam aspek administrasi.
Keterlambatan pencairan bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyangkut kepastian pembiayaan layanan publik dan integritas pengelolaan anggaran daerah.
Ruang News Indonesia masih menunggu penjelasan resmi dari OPD pengampu terkait:
- Status DPA kecamatan tahun 2026
- Alasan keterlambatan pencairan biaya operasional
- Skema pembiayaan selama Januari–Februari
- Sumber anggaran pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Sebab transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban dalam pengelolaan uang rakyat. Pelayanan publik harus berjalan, tetapi akuntabilitas tidak boleh tertinggal.
Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.
#RuangNewsIndonesia
#LampungSelatan
#TransparansiAnggaran
#AkuntabilitasPublik
#Musrenbang
#DPA
#KeuanganDaerah













