Jakarta, Ruang News Indonesia — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius terkait peredaran Obat Bahan Alam (OBA) yang dicampur dengan Bahan Kimia Obat (BKO). Dalam pengawasan intensif periode November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk OBA mengandung BKO dari total 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang diuji.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diperiksa. Sementara pada Desember 2025 ditemukan sembilan produk tambahan dari 1.836 sampel yang diuji.
“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” tegas Taruna Ikrar.
Seluruh Produk Dinyatakan Ilegal
Berdasarkan penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang terbukti mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. Sebagian besar merupakan produk Tanpa Izin Edar (TIE), bahkan ada yang mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif.
Temuan ini menambah daftar panjang hasil pengawasan BPOM sepanjang 2025. Selama periode Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan sampling terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar luas di masyarakat. Dari jumlah tersebut, 206 produk terbukti mengandung BKO.
Jenis BKO yang Ditemukan
BPOM mencatat tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi oleh:
- Sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl pada produk dengan klaim penambah stamina pria.
- Parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim pegal linu.
- Sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing.
- Siproheptadin dan deksametason pada produk penggemuk badan.
- Glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.
Penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius, mulai dari gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Pengawasan Regional dan Peran Masyarakat
BPOM juga menerima laporan resmi dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran produk serupa di sejumlah negara, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal berbahan kimia obat menjadi persoalan lintas negara yang memerlukan pengawasan ketat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK:
- Cek Kemasan
- Cek Label
- Cek Izin Edar
- Cek Kedaluwarsa
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pelanggaran produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA serta suplemen kesehatan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Maraknya temuan ini menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen tidak hanya bertumpu pada pengawasan negara, tetapi juga kesadaran publik dalam memilih produk kesehatan yang aman dan legal.
Ruang News Indonesia akan terus menghadirkan berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.
#RuangNewsIndonesia #BPOM #ObatBahanAlam #BahanKimiaObat #PerlindunganKonsumen #CekKLIK #KesehatanPublik #InfoTerkini













