Dinas Pendidikan Lampung Selatan Menghilang Saat Diminta Klarifikasi Dugaan Setoran Proyek Sekolah

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Upaya klarifikasi atas dugaan setoran proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lampung Selatan menemui jalan buntu. Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kabupaten Lampung Selatan, bersama Ruang News Indonesia, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, namun tak satu pun pejabat berwenang dapat ditemui, Rabu 14 Januari 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi permohonan klarifikasi yang telah disampaikan sebelumnya melalui mekanisme birokrasi. Dalam surat tersebut, Aliansi Indonesia meminta penjelasan terkait temuan lapangan yang mengindikasikan adanya setoran proyek revitalisasi dan rehabilitasi sekolah yang diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai anggaran.

Tim Aliansi Indonesia tiba di kantor Dinas Pendidikan sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Namun melalui petugas penerima tamu, disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhamad Darmawan, MM., disebut sedang berada di luar kota, sementara sekretaris dinas serta pejabat teknis lainnya juga tidak berada di tempat. Tidak ada satu pun pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atau memberikan klarifikasi atas surat resmi yang telah dilayangkan.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kabupaten Lampung Selatan, Ahmad Yani Tajir, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kegagalan pelayanan publik sekaligus indikasi kuat sikap tidak terbuka terhadap pengawasan.

“Kami datang secara resmi, membawa surat resmi, dan hadir sesuai jadwal. Namun tidak ada satu pun pejabat yang dapat memberikan klarifikasi. Ini patut dipertanyakan,” ujar Ahmad Yani Tajir di lokasi.

Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, absennya kepala dinas seharusnya tidak menghentikan pelayanan publik. “Seharusnya ada pejabat yang mewakili. Ada sekretaris dinas, ada kepala bidang. Ketika semuanya tidak ada, kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa dinas justru menghindari klarifikasi,” tegasnya.

Ahmad Yani Tajir juga menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan sektor strategis dengan alokasi anggaran besar, baik dari APBD maupun dana pusat. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Ketika muncul dugaan setoran proyek, yang dibutuhkan adalah keterbukaan kepada publik, bukan penghindaran,” katanya.

Dari sisi hukum, dugaan setoran proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan pemerasan dalam jabatan. Selain itu, sikap tertutup dan tidak responsif Dinas Pendidikan juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Aliansi Indonesia secara terbuka meminta Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini dipimpin oleh Drs. Muhamad Darmawan, MM. Menurut Ahmad Yani Tajir, pelayanan publik yang buruk di sektor pendidikan akan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Pegawai negeri digaji dari pajak rakyat. Ketika lembaga kontrol sosial datang untuk meminta klarifikasi secara resmi, seharusnya dilayani, bukan dihindari,” ujar Ahmad Yani Tajir.

Hingga berita ini diturunkan, Drs. Muhamad Darmawan, MM. selaku Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan oleh Ruang News Indonesia.

Aliansi Indonesia menegaskan bahwa investigasi ini tidak berhenti pada satu kali kunjungan. Jika tidak ada klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak dinas, mereka menyatakan siap membawa temuan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mendorong keterlibatan aparat penegak hukum.


Ruang News Indonesia

“Mengungkap Fakta, Mengawal Kebenaran”

Ruang News Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap dugaan penyimpangan anggaran dan buruknya pelayanan publik, khususnya di sektor strategis seperti pendidikan. Setiap informasi yang disajikan dalam laporan ini merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan fungsi kontrol sosial demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ruang News Indonesia membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Muhamad Darmawan, MM., serta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan akan dipublikasikan secara proporsional.

Investigasi ini akan terus berlanjut hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban, demi memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan segelintir oknum.(HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *