Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Nusantara Alam Abadi, berlokasi di Dusun Sukatinggi, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan tajam publik. Sejumlah penerima manfaat mengeluhkan jatah makanan rapel empat hari yang diduga tidak sesuai, bahkan dinilai hanya mencukupi kebutuhan satu hingga dua hari.
Keluhan tersebut mencuat pada Rabu, 17 Desember 2025, dan diperkuat dengan beredarnya video di masyarakat yang mempertanyakan transparansi pelaksanaan program pemenuhan gizi anak tersebut.
“Sejak awal disampaikan jatah makanan untuk empat hari. Tapi yang kami terima jauh dari cukup, hanya satu sampai dua hari,” ujar salah satu penerima manfaat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan juga disampaikan wali murid bernama Tini.
“Kalau kondisinya seperti ini terus, kami lebih baik pindah ke dapur yang lain saja, Mas,” ucapnya tegas.
Selain kuantitas, kualitas menu turut dipersoalkan. Berdasarkan keterangan warga, paket makanan yang diterima anak-anak hanya berisi dua butir telur mentah yang masih terdapat kotoran ayam, empat susu kemasan merek Indomilk, satu bungkus biskuit sari gandum, satu bungkus roti Roppang, serta masing-masing satu buah jeruk dan pir. Menu tersebut dinilai tidak sebanding dengan jatah konsumsi empat hari dan belum mencerminkan standar gizi seimbang.
Fakta ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian realisasi rapel empat hari sekaligus indikasi mark up nilai per porsi yang sebelumnya telah ditetapkan. Publik mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran dalam program yang menyangkut hak dasar anak.
Sorotan keras disampaikan oleh Ketua DPD LPKSM-GML Lampung Selatan, Husni Piliang. Ia menegaskan bahwa pihaknya berbicara dalam kapasitas sebagai lembaga perlindungan konsumen, yang memiliki kewajiban mengawal hak masyarakat.
“LPKSM adalah lembaga perlindungan konsumen. Ketika masyarakat, khususnya anak-anak, dirugikan dalam program publik seperti ini, maka kami wajib bersuara. Jika benar jatah empat hari hanya direalisasikan satu sampai dua hari, ini patut diduga sebagai penyimpangan,” tegas Husni.
Ia menambahkan, program MBG tidak boleh dijalankan secara serampangan karena menyangkut hak konsumen atas pangan yang layak, aman, dan bergizi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami mendorong audit menyeluruh dan evaluasi total. Bila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tambahnya.
Program Makan Bergizi Gratis sejatinya bertujuan menjamin pemenuhan gizi siswa-siswi. Namun realisasi di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pelaksana program.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Nusantara Alam Abadi belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Ruang News Indonesia menegaskan membuka ruang hak jawab serta akan terus melakukan penelusuran lanjutan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ruang News Indonesia — Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Publik.
(TIM)













