Hak Jawab: OK Bantah Seluruh Tuduhan dalam Pemberitaan Media Hotnews My Id

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia – Pihak yang disebut dengan inisial OK menyampaikan hak jawab dan bantahan resmi atas pemberitaan Hotnews My Id tanggal 8 Desember 2025 berjudul “Diduga Oknum Wartawan Inisial OK serta Rekan Tim Inisial MD Banyak Dicari Orang…”. Hak jawab ini disampaikan sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang memberi ruang bagi setiap warga untuk meluruskan pemberitaan yang dianggap merugikan.

Dalam klarifikasinya, OK menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta memuat tuduhan tanpa dasar hukum.

Tidak Pernah Menerima Konfirmasi Resmi

OK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima konfirmasi, wawancara, atau pertanyaan resmi dari pihak redaksi sebelum berita tersebut diterbitkan.

“Tidak ada telepon, pesan, maupun upaya konfirmasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara jurnalistik. Karena itu, berita tersebut tidak memenuhi kewajiban uji informasi sebagaimana diatur Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

OK menyebut, pemberitaan yang dimuat tidak mencerminkan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam KEJ Pasal 3.

Bantah Seluruh Tuduhan dan Menilai Berita Tidak Berdasar

Berita tersebut memuat beragam tuduhan, mulai dari dugaan pencurian dokumen, penggelapan, pemerasan, hingga disebut menjadi target aparat penegak hukum.

OK dengan tegas menyatakan seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah dibuktikan melalui:

  • laporan polisi,
  • dokumen resmi, atau
  • putusan hukum.

“Tidak ada satu pun bukti hukum yang pernah disampaikan kepada saya. Tuduhan-tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi merusak nama baik,” ujarnya.

OK juga menilai pemberitaan itu telah mencampurkan opini, cerita personal, serta narasi kebencian yang tidak memiliki relevansi publik.

Penayangan Unsur Penghinaan Dinilai Melanggar Etika Jurnalistik

Dalam pemberitaan itu terdapat narasi yang menyinggung kehidupan keluarga, menyerang kehormatan pribadi, serta memuat ujaran negatif.

Menurut OK, konten tersebut tidak sesuai KEJ Pasal 1, 2, 3, dan 4, yang mewajibkan wartawan:

  • menyajikan berita secara akurat,
  • tidak berprasangka buruk,
  • melakukan verifikasi,
  • dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Minta Media Melakukan Ralat dan Memuat Hak Jawab

Melalui keterangannya, OK meminta Hotnews My Id untuk:

  1. Memuat hak jawab ini secara proporsional,
  2. Melakukan ralat atau klarifikasi resmi, dan
  3. Menghapus atau memperbaiki informasi yang tidak akurat dan tidak terverifikasi.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Siap Tempuh Jalur Dewan Pers atau Proses Hukum

Apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak media, OK menyatakan siap:

  • membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, dan
  • menempuh proses hukum bila pemberitaan tersebut terbukti mengandung fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Saya menghormati kebebasan pers, namun kebebasan itu tidak berarti bebas menuduh tanpa bukti dan tanpa verifikasi,” tegasnya.

OK berharap hak jawab ini dapat menjadi koreksi agar publik mendapat informasi yang benar, berimbang, dan sesuai standar kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *