Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Kambing di Lampung Selatan, Dua Pelaku Ditangkap dan Diduga Beraksi di 8 Lokasi

Lampung Selatan, Ruang News Indonesia — Polsek Tanjung Bintang mengungkap sindikat pencurian kambing yang beraksi lintas kecamatan di Lampung Selatan hingga Lampung Timur. Dua terduga pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) ditangkap bersama barang bukti setelah polisi menelusuri laporan pencurian kambing milik warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan kehilangan yang masuk pada awal November 2025. “Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar Edi, Senin.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyebut pelaku masuk ke kandang kambing milik korban berinisial MS (44), membuka pintu kandang, dan membawa kabur kambing jantan jenis PE. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.

Setelah laporan masuk, polisi mengumpulkan informasi dan mengarah pada keterlibatan EK. Tim opsnal menangkap EK dan mendapati bahwa kambing hasil curian disimpan di kandangnya sendiri. Dari keterangan EK, aksi dilakukan bersama DA. Polisi kemudian membekuk DA di rumahnya di Desa Trimulyo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu ekor kambing jantan serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

Tak berhenti di satu kasus, penyelidikan mengungkap bahwa keduanya diduga terlibat dalam sedikitnya delapan lokasi pencurian lain. Aksi mereka disebut terjadi di wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, lima TKP di Merbau Mataram, serta satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Rentang aksi berlangsung pada Oktober hingga November 2025.

“Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan,” kata Kompol Edi.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya TKP lain dan pelaku tambahan dalam jaringan tersebut.

Ruang News Indonesia — Menyajikan Fakta, Bukan Opini. Informasi Akurat untuk Negeri.
Tetap pantau berita terbaru hanya di Ruang News Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *