Lapor Pak Kapolres Lampung Timur, Diduga Ada Tambang Pasir Ilegal di Desa Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya

Lampung Timur, Sabtu,30-03-2024, RNI.COM – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Desa Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur terus berjalan lancar tanpa ada teguran dari aparat penegak hukum (APH).

hal itu terlihat dari para pekerja yang tanpa ada rasa gelisah, atau pun takut akan kedatangan aparat kepolisian dari Polsek setempat, meskipun tidak memiliki izin resmi.

menurut salah seorang pekerja tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, bahwa mesin sedot pasir bukanlah milik mereka melainkan milik milik warga yang bernama Sukma dan untuk mesin yang disebelah galian mereka adalah milik Solihin warga Desa Mekar Karya.

“kalau yang punya mesin adalah Sukma, dan yang sebelah sana punya Solihin, warga Desa Mekar Karya,”terangnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, status dua orang penambang pasir Tersebut hanya menumpang buka usaha sedot pasir di Desa Tri Tunggal ini.

Masih kata pekerja, dalam seharinya satu mesin mampu mengisi 3 bahkan sampai 4 mobil, dan aktivitas penambangan sudah berlangsung sekitar 20 hari.

” Dalam sehari satu mesin mampu mengisi 3 sampai 4 mobil, dan kami buka sudah kurang lebih 20 harianlah,”mas, dan untuk satu mobilnya kita jual Rp450.000, sudah termasuk upah kami yang bekerja, per mobil juga mas,”tutupnya,”

Dalam kegiatan penambangan pasir tersebut sangat di khawatirkan akan merusak tanggul sungai,
yang di buat oleh balai besar,
menggunakan anggaran dari pemerintah.

(Husni/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *