Oleh: DPD LPKSM-GML Lampung Selatan
(Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Gema Masyarakat Lokal)
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Profiling ASN (ProASN) 2025 dengan tujuan memetakan potensi dan kompetensi aparatur negara.
Di permukaan ini terlihat sebagai urusan internal birokrasi.
Namun bagi kami, lembaga perlindungan konsumen, ProASN berkaitan langsung dengan hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.
Sebab masyarakat adalah pihak yang membayar seluruh proses birokrasi melalui pajak, retribusi, dan uang negara.
Jika publik yang membayar, maka publik berhak memperoleh pelayanan yang profesional.
Profiling ASN Bukan Sekadar Tes — Ini Ujian Kepada Pemerintah untuk Menghentikan Layanan Publik Setengah Hati
DPD LPKSM-GML Lampung Selatan mendukung penuh Profiling ASN sepanjang ia dilaksanakan bukan untuk seremonial, tetapi untuk memperbaiki layanan publik.
Sebab selama ini masyarakat masih mengeluhkan:
- Pelayanan lambat,
- Informasi tidak transparan,
- Wajib pungli atau “jalur belakang”,
- Pegawai hadir tetapi tidak benar-benar melayani.
Maka wajar masyarakat bertanya:
Apakah status ASN selama ini sudah sebanding dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat?
Jika jawabannya belum, maka pemerintah berkewajiban memperbaiki — bukan meminta masyarakat bersabar.
Anggaran ProASN Dibayar Negara — Maka Kinerja ASN Harus Dibayar Balik dengan Pelayanan Publik yang Layak
Dana ProASN bersumber dari APBN dan APBD.
Dengan kata lain: seluruh biaya berasal dari uang masyarakat.
LPKSM tidak pernah mempermasalahkan anggaran program selama anggaran kembali ke publik dalam bentuk perbaikan layanan.
Yang menjadi persoalan adalah program menghabiskan biaya tetapi tidak mengubah wajah pelayanan publik.
Maka sikap DPD LPKSM-GML Lampung Selatan tegas:
Jika pemerintah sudah berani mengukur ASN dengan ProASN,
maka pemerintah juga harus berani menggunakan hasilnya untuk penataan jabatan dan peningkatan layanan publik.
Jangan sampai kompetensi dinilai, namun promosi tetap berdasarkan kedekatan.
Jika itu terjadi, maka ProASN hanya menjadi hiasan reformasi, bukan instrumen perubahan.
Pelaksanaan ProASN Tidak Akan Bermakna Jika Hasilnya Tidak Dibuka untuk Pengawasan Publik
LPKSM memahami bahwa hasil tes bersifat rahasia individu.
Namun data agregat kinerja ASN harus transparan, karena publik berhak mengetahui:
- seberapa besar peningkatan kualitas ASN pasca Profiling,
- bagaimana hasil Profiling digunakan dalam promosi dan mutasi jabatan,
- dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
Tanpa transparansi, setiap program dapat dibungkus rapi sebagai “sukses administrasi”, padahal publik tidak merasakan apa-apa.
DPD LPKSM-GML Lampung Selatan Tidak Menyerang ASN — Kami Membela Masyarakat
Opini ini bukan serangan terhadap ASN.
Kami menghormati ASN yang bekerja sungguh-sungguh dan justru mendukung mereka agar kinerja mereka tidak tertutup oleh pegawai yang bekerja asal-asal.
Yang menjadi fokus kami hanyalah hak masyarakat sebagai konsumen layanan negara.
Karena pada akhirnya:
masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sibuk,
masyarakat membutuhkan birokrasi yang melayani.
Penutup: Seruan Resmi LPKSM untuk Pemerintah Daerah
DPD LPKSM-GML Lampung Selatan menyatakan:
- Mendukung pelaksanaan ProASN 2025.
- Menuntut pemerintah daerah menggunakan hasil ProASN untuk penataan jabatan secara meritokratis.
- Menekankan transparansi dampak ProASN terhadap peningkatan pelayanan publik.
- Akan melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik pasca ProASN sebagai fungsi kontrol sosial atas penggunaan uang publik.
Karena jika negara telah membayar ASN dengan uang rakyat,
maka rakyat harus mendapatkan pelayanan terbaik sebagai gantinya.













