Pemko Dumai Dukung Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Dumai, Ruang News Indonesia – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau, menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Penegasan ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Dumai, Muhammad Yunus, saat mewakili Wali Kota Dumai pada agenda pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Dumai di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, Rabu (26/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Yunus memberikan apresiasi atas langkah Bea Cukai Dumai yang berhasil mengamankan dan memusnahkan berbagai jenis barang ilegal bernilai Rp4,6 miliar, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, sekaligus mengamankan hak-hak negara. Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan demi melindungi kesehatan, keamanan, dan perekonomian masyarakat Dumai,” ujar Muhammad Yunus.

Ia menegaskan bahwa barang-barang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak melalui standar kesehatan dan keselamatan yang semestinya. Karena itu, Pemko Dumai menyatakan siap memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal lainnya.

Berdasarkan Siaran Pers KPPBC TMP B Dumai, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Dumai pada periode Semester II 2023 hingga Semester I 2025. Barang-barang tersebut telah berstatus sah sebagai BMMN dan mendapat persetujuan pemusnahan melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 217/MK/KN.4/2025.

Barang yang dimusnahkan mencakup 2.256.170 batang rokok ilegal, 68 unit rokok elektrik, 34 liter minuman mengandung etil alkohol, 127 unit telepon seluler dan perangkat elektronik, 380 unit pakaian dan sepatu bekas, 987 unit kosmetik, obat dan suplemen, serta 639 paket produk makanan dan minuman ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran untuk rokok dan pakaian bekas, pemecahan dan penarikan cairan untuk MMEA, serta penghancuran untuk perangkat elektronik.

Kepala KPPBC TMP B Dumai Ruru Firza Isnandar menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan buah dari sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Waloyo menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat (“community protector”).

Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, pejabat Pemko Dumai, dan rekan media sebagai bentuk transparansi.

Komitmen Pemko Dumai dalam mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal. Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perekonomian yang sehat. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan peredaran barang ilegal demi melindungi diri sendiri dan orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *