Kejati Sulsel Kawal Ketat Proyek Strategis Nasional, Pastikan KNMP Desa Bentenge, Tongke Tongke, dan Angkue Tepat Waktu

Sulsel (RuangNewsIndonesia.Com) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di tiga lokasi utama di wilayah Sulawesi Selatan.

Monitoring dan evaluasi lapangan dilakukan pada tiga desa yang menjadi titik sentral pembangunan KNMP, yaitu:

• Desa Bentenge, Kabupaten Bulukumba

• Desa Tongke Tongke, Kabupaten Sinjai

• Desa Angkue, Kabupaten Bone

Kegiatan PPS pada Minggu (23/11/2025) dipimpin oleh Koordinator Bidang Intelijen, Andi Rio Rahmatu Rahmat, didampingi Kasi IV Bidang Intelijen, Anton Sulaiman Hasnawi, beserta tim Kejati Sulsel.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kejaksaan melakukan pengumpulan keterangan dan berdialog langsung dengan para nelayan penerima manfaat Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, efektivitas, serta percepatan progres pembangunan di lapangan.

Dalam sambutannya, Andi Rio Rahmatu Rahmat menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memastikan pembangunan tepat waktu, tepat sasaran, dan bebas dari potensi penyimpangan.

“Kejaksaan hadir untuk memastikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bentenge, Tongke Tongke, dan Angkue dapat diselesaikan tepat waktu. Kami menjamin seluruh proses serta hasil pembangunannya dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sehingga kesejahteraan para nelayan semakin meningkat,” ujarnya.

Melalui PPS, Kejati Sulsel menegaskan perannya sebagai pengawas strategis (watchdog) yang bertindak preventif dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta kualitas infrastruktur. Pengawalan ini menjadi bagian dari upaya memastikan Proyek KNMP dapat mewujudkan kawasan sentra perikanan yang maju dan modern di Sulawesi Selatan.

Kejati Sulsel memastikan akan terus memantau perkembangan proyek di tiga desa tersebut. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara atau masyarakat nelayan, Kejaksaan siap melakukan langkah hukum sesuai ketentuan.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) 

Berita dan informasi terbaru, terupdate, dan terpercaya hanya di Ruang News Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *