Lampung Selatan, (RuangNewsIndonesia.Com) — Sejumlah warga Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, menyampaikan keluhan terkait aktivitas sebuah gudang yang diduga berkaitan dengan pengolahan minyak mentah tanpa izin. Mereka mengaku resah karena bau minyak cong yang menyengat serta potensi dampak limbah terhadap lahan pertanian di sekitar lokasi.
Informasi yang beredar di masyarakat pada 6 November 2025 menyebut gudang tersebut dikelola seseorang berinisial H. Warga juga mengklaim aktivitas itu diduga mendapat perlindungan dari seorang oknum aparat berinisial A. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Seluruh informasi masih dalam proses verifikasi dan bersifat dugaan.
Lokasi Dekat Polsek, Warga Pertanyakan Pengawasan
Gudang tersebut berada tidak jauh dari Markas Polsek Tanjung Bintang, memicu pertanyaan warga bagaimana kendaraan besar, termasuk mobil tangki, dapat keluar-masuk tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
“Bener mas, gudang itu juga tidak jauh dari sawah dan ladang masyarakat,” ujar seorang warga, yang namanya disamarkan untuk menjaga keamanan.
Menurut warga lain, aktivitas kendaraan semakin ramai pada malam hari. Namun, seluruh keluhan tersebut masih memerlukan pengecekan aparat penegak hukum untuk memastikan validitasnya.
Peninjauan Lapangan: Bau Menyengat dan Dugaan Aktivitas Pengolahan
Tinjauan lapangan oleh tim media menemukan bau minyak cong cukup kuat dari arah gudang. Kondisi ini konsisten dengan laporan warga mengenai dugaan aktivitas pengolahan minyak ilegal.
Beberapa foto yang beredar di masyarakat memperlihatkan lingkungan gudang, namun keaslian serta konteks foto tersebut masih diverifikasi oleh redaksi. Dugaan kepemilikan maupun dugaan keterlibatan oknum aparat juga masih memerlukan klarifikasi resmi.
Redaksi menegaskan seluruh temuan bersifat awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada penyelidikan resmi oleh pihak berwenang.
Kerangka Hukum: Semua Dugaan Perlu Pembuktian Aparat
Jika dalam penyelidikan resmi ditemukan fakta pelanggaran, aktivitas semacam ini dapat terkait dengan ketentuan hukum berikut:
1. Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Mengatur larangan pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.
2. Pasal 55–56 KUHP
Mengatur sanksi bagi pihak yang membantu, memfasilitasi, atau melindungi tindak pidana.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berlaku apabila ditemukan pencemaran terhadap lahan pertanian atau pemukiman warga.
Penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan setelah penyelidikan dan pembuktian resmi aparat penegak hukum.
Warga Minta Pemerintah dan APH Lakukan Pengecekan Lapangan
Warga setempat mendorong Pemkab Lampung Selatan, Polsek Tanjung Bintang, serta Polda Lampung untuk melakukan pengecekan langsung agar informasi yang beredar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Redaksi juga telah mencoba menghubungi pihak Polsek untuk meminta tanggapan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Pihak yang disebut dalam laporan warga juga akan diberikan hak jawab, sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
—
Ruang News Indonesia
Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.













