Merbau Mataram, Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Kasus dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang melibatkan oknum pendamping berinisial PJ di Desa Batu Agung, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, semakin memanas. Selain pemotongan dana dan penahanan kartu ATM, konsekuensi hukum atas tindakan tersebut menjadi sorotan, Jumat (20/11/2025).
Warga penerima manfaat mengungkapkan kekesalan mereka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pendamping. Modusnya adalah meminta kartu ATM dan buku tabungan dengan dalih verifikasi data, namun kemudian dana ditarik tanpa izin.
Menanggapi kasus ini, pihak kecamatan telah turun tangan dan meminta pengembalian dana yang dipotong. Namun, lebih dari itu, tindakan oknum pendamping PKH ini berpotensi melanggar Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: DPD LPKSM–GML Kecam Dugaan Potongan Dana PKH di Batu Agung Merbau Mataram
Tindakan oknum pendamping PKH yang diduga melakukan pemotongan dan penyelewengan dana bantuan sosial dapat dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pasal 8 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pungutan liar atau pemotongan terhadap bantuan sosial. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, oknum pendamping PKH dapat dijerat dengan pasal korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara hingga seumur hidup.
3. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Jika oknum pendamping PKH terbukti menggelapkan dana bantuan sosial yang seharusnya diterima oleh warga, maka dapat dijerat dengan pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.
Warga Desa Batu Agung berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dana bantuan sosial.
Ruang News Indonesia Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate dan Terpercaya













