Lampung Selatan (RuangNewsIndonesia.Com) – Isu miring kembali menyeruak dari Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang oknum kepala desa setempat diduga turut membackup keberadaan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, meski belum memiliki IPAL sesuai standar lingkungan, SPPG tersebut tetap beroperasi dan bahkan mendapat dukungan dari pemerintah desa. Dukungan itu diduga bukan tanpa kepentingan, sebab sejumlah warga menuturkan bahwa oknum kepala desa disebut-sebut juga menjadi salah satu pemasok bahan baku untuk kegiatan produksi di fasilitas tersebut.
“Warga sudah sering mencium bau menyengat dari area SPPG, tapi herannya tidak ada tindakan. Kami dengar kades malah ikut membela pihak pengelola,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (13/11).
Sumber lain mengungkapkan, keterlibatan oknum kepala desa dalam rantai pasokan bahan baku membuat pengawasan terhadap SPPG menjadi tidak objektif. “Kalau kades ikut bermain, bagaimana mungkin dia bisa menegur? Itu sudah konflik kepentingan,” ujar warga lainnya.
Aktivis lingkungan hidup Abdul Rohman menilai, dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam aktivitas SPPG tanpa IPAL merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan administratif seorang pemimpin desa.
“Jika benar ada keterlibatan kades, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi bisa menjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan. DLH dan Inspektorat harus segera turun untuk memastikan apakah ada pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan,” tegas Abdul Rohman.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SPPG maupun Kepala Desa Karang Pucung belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media telah mencoba menghubungi melalui pesan dan telepon, namun belum mendapat tanggapan.
Abdul Rohman juga meminta agar pemerintah kabupaten tidak menutup mata terhadap kasus-kasus lingkungan di tingkat desa. Menurutnya, perlindungan terhadap warga dari dampak pencemaran harus menjadi prioritas, bukan malah membiarkan praktik bisnis tanpa pengawasan.
Jika benar oknum kepala desa terlibat dalam bisnis yang seharusnya diawasi, maka publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka. Pemerintahan desa tidak boleh berubah menjadi tameng bagi kepentingan pribadi, terlebih yang menabrak aturan dan merusak lingkungan.
Ruang News Indonesia — Berita dan Informasi Terbaru, Terupdate, dan Terpercaya.














