Oleh: Redaksi Ruang News Indonesia
Opini – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pemerintah daerah yang memilih jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai satu-satunya landasan hukum pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) semakin mengemuka. Alih-alih menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif, pendekatan instan ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar terkait akuntabilitas dan pengawasan publik.
Regulasi yang Setengah Hati
Perbup, sebagai turunan dari Perda, idealnya hanya mengatur aspek teknis dan administratif dari kebijakan yang lebih tinggi. Namun, dalam praktiknya, kita menyaksikan kepala daerah menggunakan Perbup untuk membentuk forum CSR dan mengatur mekanisme pengelolaan dana sosial perusahaan, seolah-olah Perbup memiliki kekuatan hukum setara Perda.
“Perbup itu kan hanya aturan pelaksana. Kalau tidak ada Perda yang mendasari, forum CSR yang dibentuk lewat Perbup itu rentan digugat secara hukum,” ujar Dr. Herlambang Wiratraman, pakar hukum pemerintahan daerah dari Universitas Gadjah Mada, seperti yang dikutip dari wawancaranya dengan Hukumonline.com.
Tanpa dasar Perda, forum CSR tidak memiliki legitimasi yang kuat untuk menuntut kepatuhan perusahaan dan sulit diaudit oleh lembaga resmi seperti BPK atau Inspektorat. Kondisi ini menciptakan celah besar dalam tata kelola CSR.
Minimnya Akuntabilitas
Ketika forum CSR hanya didasarkan pada Perbup, secara hukum ia tidak terintegrasi dalam struktur keuangan daerah. Akibatnya, mekanisme pertanggungjawaban dana CSR menjadi kabur. Tidak ada kewajiban audit publik, laporan resmi yang dipublikasikan secara periodik, atau sanksi hukum yang jelas jika terjadi penyimpangan.
“Dana CSR itu kan uang publik. Kalau pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel, itu sama saja dengan praktik korupsi terselubung,” tegas Elly Erawati, pakar tata kelola CSR dari Indonesian Center for Sustainable Development (ICSD), dalam artikel opini yang diterbitkan di Kompas.com.
Potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang menjadi sulit dikontrol. Pemerintah daerah dapat dengan mudah mengklaim memiliki wadah CSR, namun substansinya jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Indikasi “Cari Aman”
Kecenderungan memilih Perbup tanpa Perda sering kali dinilai sebagai upaya “cari aman”. Kepala daerah menghindari pembahasan dan persetujuan DPRD yang memakan waktu dan membuka ruang pengawasan politik. Selain itu, tanpa Perda, ruang audit terhadap pelaksanaan CSR menjadi terbatas, sehingga tanggung jawab hukum terhadap potensi penyimpangan pun ikut berkurang.
Padahal, esensi CSR adalah tanggung jawab sosial yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial atau proyek pencitraan.
Perlu Keberanian Regulatif
Sudah saatnya pemerintah daerah berani menempatkan CSR sebagai kebijakan publik yang terukur dan dapat diaudit secara terbuka. Hal ini hanya dapat dicapai jika daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) CSR yang menjadi payung hukum utama, sementara Perbup hanya berfungsi menjabarkan pelaksanaannya.
Dengan adanya Perda, setiap aliran dana CSR – baik dari perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD – dapat diintegrasikan ke dalam sistem pembangunan daerah yang terencana, transparan, dan sesuai prioritas masyarakat.
Penutup
CSR bukan sekadar program sosial, melainkan instrumen pembangunan kolaboratif antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Namun tanpa regulasi yang kuat, CSR mudah berubah menjadi ruang abu-abu yang sulit diaudit dan rawan dimanfaatkan.
Maka, Perbup saja tidak cukup. Daerah perlu memiliki Perda CSR sebagai bentuk keberanian politik untuk memastikan transparansi, menghindari konflik kepentingan, dan menjamin setiap rupiah dana CSR benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan hanya bagi kepentingan segelintir pihak.
Saatnya kita bertanya: sudahkah daerah kita memiliki regulasi CSR yang kuat dan akuntabel? Atau masihkah kita terjebak dalam zona nyaman “cari aman” dengan Perbup semata?
Ruang News Indonesia mengajak pembaca untuk turut mengawal isu ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang berkualitas, Ruang News Indonesia siap menyajikan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, kami akan melakukan perbaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.














