Semua Unsur Wajib Hadir dalam Musrenbangdes: Bentuk Nyata Perencanaan Partisipatif di Tingkat Desa

Lampung Selatan, (RuangNewsIndonesia.com) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan forum penting bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun arah pembangunan tahunan di tingkat desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi aktif, sehingga program pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, kehadiran berbagai unsur dalam Musrenbangdes bersifat wajib. Hal ini untuk menjamin proses perencanaan berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Unsur Pemerintah Desa dan Kelembagaan

Pihak yang wajib hadir dari unsur pemerintahan dan kelembagaan desa meliputi:

Kepala Desa beserta perangkat desa,

Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),

Ketua dan anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga sejenis,

Perwakilan Tim Penggerak PKK Desa,

Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Unsur Masyarakat dan Tokoh Lokal

Musrenbangdes juga wajib dihadiri oleh tokoh-tokoh dan perwakilan masyarakat, di antaranya:

Tokoh masyarakat dan tokoh agama,

Tokoh pemuda serta karang taruna,

Perwakilan perempuan dan kelompok tani,

Ketua RT/RW,

Bidan desa sebagai tenaga kesehatan yang memahami kondisi sosial masyarakat.

Unsur Pemerintah Supra Desa

Selain unsur di tingkat desa, Musrenbangdes turut melibatkan pihak pemerintah di atasnya, yakni:

Camat atau perwakilan kecamatan,

Pendamping desa dan pendamping lokal desa,

Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri).

Keterlibatan semua unsur ini menjadi kunci agar hasil Musrenbangdes tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada kebutuhan riil warga desa. Melalui kolaborasi lintas unsur tersebut, pembangunan desa diharapkan mampu berjalan efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *