Batam, Kepulauan Riau (RuangNewsIndonesia.Com) – Seluruh korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran kapal Federal di PT. Marine Shipyard, Tanjunguncang, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 16 Oktober 2025, telah berhasil diidentifikasi. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabiddokkes Polda Kepri, drg. Muhammad Zakir, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada hari yang sama.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Rumkit Bhayangkara, Kapolsek Batu Aji, serta tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kepri. Dalam kesempatan tersebut, drg. Muhammad Zakir menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas nama Polda Kepri kepada seluruh keluarga korban.
“Alhamdulillah, seluruh korban telah berhasil kami identifikasi dengan hasil yang valid melalui pemeriksaan sidik jari, ciri medis, data properti, dan profil gigi,” ujar Zakir. Ia menambahkan bahwa setelah proses identifikasi selesai, tim DVI telah melakukan pemulasaraan, pengawetan, pemetian, dan penyerahan jenazah kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Pemulangan Jenazah ke Daerah Asal
Zakir menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana pemulangan jenazah. Dari sepuluh jenazah yang berhasil diidentifikasi, delapan di antaranya akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing di Pekanbaru, Palembang, dan Medan. Sementara itu, dua korban lainnya akan dimakamkan di Batam atas permintaan keluarga.
Polda Kepri telah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara di kota-kota tujuan untuk memastikan proses penjemputan jenazah dari bandara hingga ke lokasi pemakaman berjalan lancar. “Kepolisian akan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Kendaraan pengantaran juga kami sediakan sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian terhadap keluarga korban,” tegas Zakir.
Investigasi Kebakaran Terus Berlanjut
Sementara itu, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, menjelaskan bahwa penanganan kasus kebakaran ini kini berada di bawah kendali Satreskrim Polresta Barelang. “Lokasi kejadian sudah kami pasangi garis polisi. Namun, olah TKP belum dapat dilakukan sepenuhnya karena kondisi kapal masih dalam tahap pendinginan,” jelasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Zaenal Arifin, menyatakan pemeriksaan ini dilakukan sejak Rabu (15/10) untuk mengungkap penyebab kebakaran yang menewaskan 11 orang dan melukai 20 lainnya.
“Per hari ini, sudah 22 saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Kombes Pol. Zaenal Arifin, Sabtu (18/10). Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pihak galangan PT ASL Marine Shipyard, manajemen kontraktor, dan subkontraktor yang mengetahui atau melihat langsung kejadian.
Penyelidikan ini melibatkan tim dari Satreskrim Polresta Barelang, Ditreskrimum Polda Kepri, serta ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tim Puslabfor telah melakukan olah TKP sejak Jumat (17/10) untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik.
“Sampai hari ini tim Labfor masih turun ke lokasi untuk olah TKP. Penyelidikan ini menggunakan metode scientific crime investigation yang menjadi domain forensik,” jelas Zaenal. Olah TKP difokuskan pada palka atau ruang kargo kapal, yang menjadi lokasi utama kebakaran.
Kapolresta menambahkan bahwa lokasi kebakaran kali ini berbeda dengan kejadian sebelumnya pada 24 Juni 2025, meskipun masih di kapal yang sama. Penyidik hanya menyegel area yang menjadi TKP tanpa menyita keseluruhan kapal.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari dinas terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencocokkan pengawasan K3 yang dilakukan perusahaan dengan standar yang berlaku.
“Tentu kami nanti membutuhkan keterangan dari dinas terkait, mengenai K3 ini, berdasarkan keterangan dari perusahaan bahwa pengawasan K3 ini seperti ini, nanti kami cocokkan dengan keterangan dinas terkait,” katanya.
Zaenal menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kebakaran tersebut, seperti halnya kejadian sebelumnya yang menewaskan empat orang. Setelah penyelidikan selesai, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menaikkan status kasus ke penyidikan.
Pada kasus kebakaran sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP juncto Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat. Berkas perkara tersebut masih diteliti oleh Kejari Batam setelah dikembalikan dengan petunjuk jaksa.













