Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Intervensi Kasus Aktivis Delpredo Marhaen

Jakarta, (RuangNewsIndonesia.Com) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan terkait kasus aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan.

Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons terhadap surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro dan diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta pada Rabu (15/10/2025). Dalam surat tersebut, Delpedro meminta Menko Yusril menjamin kehadiran penyidik dalam sidang perdana praperadilan kasusnya yang dijadwalkan pada Jumat (17/10/2025).

Yusril menjelaskan bahwa kehadiran pihak termohon (Polda Metro Jaya) dalam sidang praperadilan bergantung pada siapa yang diberi kuasa. Ia memastikan bahwa Polda Metro Jaya akan hadir pada panggilan kedua jika tidak hadir pada panggilan pertama, karena hakim akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon.

Menko Kumham Imipas juga mengimbau Delpedro dan tersangka lainnya untuk fokus pada substansi gugatan praperadilan dan tidak mencampurkan gugatan formil dan materiel, serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan. Objek praperadilan yang diuji meliputi sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Delpedro Marhaen bersama beberapa aktivis lainnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses hukum dan penetapan tersangka dalam kasus demonstrasi pada Agustus lalu. Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sumber: Infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *